Selasa, April 29, 2025
BerandaBerita BanjarKoperasi Dilarang Miliki Unit Simpan Pinjam

Koperasi Dilarang Miliki Unit Simpan Pinjam

Banjar, (harapanrakyat.com),- Koperasi kini tidak dibenarkan lagi memiliki Unit Simpan Pinjam (USP) setelah diberlakukannya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Sesuai UU Perkoperasian yang baru, disebutkan koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam (USP) wajib mengubah USP menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Hal itu disampaikan Kabid UMKM dan Koperasi Disperdindagkop Kota Banjar, Drs H. Usman Anshorullah,M,Si, Senin (14/1), di ruang kerjanya, saat menjelaskan agenda kegiatan sosialisasi tahun 2013 Disperindagkop, tentang perkoperasian.

Usman menjelaskan, dengan aturan baru itu, berarti USP tidak boleh lagi beroperasi dan harus berdiri sendiri sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Menurutnya, sesuai ketentuan UU itu ketika dalam proses perubahan menjadi KSP, USP dilarang menerima simpanan atau memberikan pinjaman baru kepada non-anggota.

“UU ini secara tegas menyebutkan, USP dalam jangka waktu tiga tahun wajib memisahkan diri menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri,” katanya.

Lebih lanjut, Usman menuturkan, KSP diharuskan memiliki ijin usaha, KSP juga ditetapkan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota. Dia juga menyebutkan, ada beberapa substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat.

Diantaranya, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA). Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi harus melalui akta otentik.

Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.

Selanjutnya, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP), mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP harus berorientasi pada pelayanan anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan oleh pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi.

Untuk menjamin simpanan anggota, KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini, pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS – KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Agar masyarakat memahami dan mengerti terhadap UU Perkoperasian terbaru, maka program kedepan adalah melaksanakan sosialiasi. Dengan harapan, ketentuan baru itu akan menjadikan koperasi di Kota Banjar semakin berkembang,” pungkasnya. (deni)

Korban Tertabrak Mobil Jip Bassis Dewa 19 di Tasikmalaya Makin Membaik, Polisi Ungkap Dua Pihak Tempuh Jalur Islah

Korban Tertabrak Mobil Jip Bassis Dewa 19 di Tasikmalaya Makin Membaik, Polisi Ungkap Dua Pihak Tempuh Jalur Islah

harapanrakyat.com,- Korban yang tertabrak mobil jip basis band Dewa 19 kini semakin membaik. Korban yang bernama Sandika Ramadansyah (8) tertabrak di Jalan Nasional Tasikmalaya-Pangandaran,...
Ilustrasi dikejar tawon engang

Cari Rumput Berujung Dikejar Tawon Engang, Wajah Warga Ciamis Ini Bengkak dan Alergi

harapanrakyat.com,- Wajah Omang bengkak dan alergi gegara disengat tawong engang. Warga Dusun Kalangon, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ini awalnya dikejar...
Panitia Seleksi Sebut Peluang Jadi Pimpinan Baznas Kota Banjar Masih Terbuka, Baru Ada 9 Pendaftar

Panitia Seleksi Sebut Peluang Jadi Pimpinan Baznas Kota Banjar Masih Terbuka, Baru Ada 9 Pendaftar 

harapanrakyat.com,- Panitia seleksi pemilihan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar, Jawa Barat menyebut masih membuka kesempatan kepada warga. Mereka yang berminat dapat...
Tokoh dan Mantan Caleg Gabung Demokrat Kota Banjar

Pasca Pemilu dan Pilkada Kota Banjar, Sejumlah Tokoh dan Mantan Caleg Gabung Demokrat

harapanrakyat.com,- Pasca Pemilu dan Pilkada 2024, sejumlah tokoh dan Mantan Caleg kontestan Pemilu 2024 di Kota Banjar, Jawa Barat, bergabung ke partai Demokrat. Salah satunya...
Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Sumedang, Ada yang Terlempar Keluar Kendaraan

Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Sumedang, Ada yang Terlempar Keluar Kendaraan

harapanrakyat.com,- Korban selamat kecelakaan maut menjelaskan kesaksian peristiwa yang terjadi di Jalan Tol Cisumdawu Kilometer 189, tepatnya di kawasan Desa Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten...
Hengkang dari Persib Bandung

Hengkang dari Persib Bandung, Ciro Alves Tulis Pesan Menyentuh

Ciro Alves hengkang dari Persib Bandung usai raih kemenangan 3-0 atas PSS Sleman dalam lanjutan Laga BRI Liga 1, Sabtu (26/4/2025) malam lalu. Pemain...