Massa dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Ciamis menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Ciamis, Senin (29/01/2018). Foto: Istimewa
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sujumlah massa dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Ciamis menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Ciamis, Senin (29/01/2018). Dalam aksinya, mereka menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi sosial saat ini menyusul maraknya prilaku LGBT (Lesbian Gay Bisexsual Trangender) di tengah masyarakat.
Mereka pun mendesak DPR RI agar melakukan perluasan tentang delik perzinahan pada RUU KUHP dengan memasukan zina sesama jenis masuk ke dalam perbuatan pidana.
“Kami berpandangan bahwa tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sudah terganggu dengan semakin berkembangnya prilaku LGBT. Jika dibiarkan, kami khawatir kelompok LGBT terus melakukan gerakan propaganda untuk melegalkan pernikahan sejenis,” kata Evi Wahyudin Ketua GMBI Distrik Ciamis, dalam orasinya.
Menurut Evi, prilaku LGBT sangat bertentangan dengan ajaran agama maupun pancasila. Dengan begitu, kata dia, keberadaan LGBT harus ditolak karena jelas-jelas tidak sesuai dengan norma dan nilai adat istiadat bangsa Indonesia.
“Kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD. Dan kami meminta DPRD untuk meneruskan aspirasi kami kepada DPR RI agar dilakukan perluasan delik perzinahan pada RUU KUHP dengan memasukan zina sesama jenis yang dilakukan kaum LGBT masuk perbuatan pidana, “tegasnya. (Her/R2/HR-Online)