Jumat, April 25, 2025
BerandaBerita CiamisPerbup Tentang Jamkesda Ilegal?

Perbup Tentang Jamkesda Ilegal?

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni, menegaskan, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2011 tentang Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) semestinya sudah harus dicabut karena telah bertentangan dengan Perda  nomor 20 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Terlebih, dalam Perda tersebut pada pasal 182 tersirat bahwa setelah peraturan (Perda) itu berlaku, maka semua peraturan yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Perda ini, harus dicabut dan tidak berlaku lagi.

Asep menambahkan, Perbup nomor 22 tahun 2011 tentang Jamkesda ditetapkan pada bulan April 2011. Sementara Perda nomor 20 tahun 2011 tentang Penyelenggara Kesehatan ditetapkan pada bulan Oktober 2011.  Dengan begitu, jika melihat kepada aspek hukum, maka Perbup tersebut telah bertentangan dengan peraturan yang lebih atas, dalam hal ini bertentangan dengan Perda tentang  Penyelenggaraan Kesehatan.

“ Artinya, selama 15 bulan terakhir ini, Dinas Kesehatan Ciamis telah menggunakan peraturan Ilegal. Padahal, DPRD sudah beberapa kali mengingatkan melalui surat ke Pemkab Ciamis bahwa Perbup tersebut harus segera dicabut, mengingat alasan tersebut. Tetapi hingga saat ini belum ada respons dari Pemkab ,” tegasnya, ketika dihubungi HR, di ruang kerjanya, Selasa (15/1).

Selain itu, lanjut Asep, dengan masih berlakunya Perbup tersebut, tentunya akan menghambat komitmen penganggaran pada APBD Ciamis tahun 2013, dimana Pemkab dan DPRD sudah sepakat menaikkan anggaran Jamkesda secara signifikan menjadi Rp. 5 milyar. Ditambah lagi Rp. 1 milyar dari bantuan Pemprov Jabar.

“ Yang menjadi masalah dalam Perbup tersebut, yakni adanya pembatasan bantuan maksimal Rp. 1 juta. Dan adanya kriteria penyakit yang bisa mendapat bantuan Jamkesda tersebut. Sementara adanya kenaikan anggaran Jamkesda dari Rp. 2,5 milyar menjadi Rp. 5 milyar pada tahun anggaran 2013 ini, untuk menghapus adanya pembatasan tersebut. Tetapi, Pemkab tidak segera mengubah Perbup tentang Jamkesda tersebut, “ terangnya.

Akibatnya, sambung Asep, tidak sedikit warga miskin yang mengalami sakit kronis, harus meninggalkan rumah sakit sebelum mereka sembuh. Karena mereka tidak mampu membayar biaya pengobatan rumah sakit. “ Bantuan Rp. 1 juta tidak cukup untuk membayar biaya pengobatan rumah sakit. Ketika biaya pengobatan sudah melebihi dari Rp. 1 juta, banyak warga miskin yang terpaksa harus pulang sebelum sembuh, karena mereka tidak mampu membayar biaya selebihnya,” ujarnya.

Asep juga mengatakan, adanya kriteria penyakit yang bisa mendapat bantuan Jamkesda seperti diatur dalam Perbup tersebut, telah melanggar aturan dalam Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Karena dalam Perda tersebut, tidak diatur soal kriteria penyakit yang bisa mendapat bantuan Jamkesda, tetapi hanya mengatur soal pemberian pelayanan untuk pasein Jamkesda.

“ Yang diatur dalam Perda, yakni hanya mengatur soal kriteria pelayanan saja, seperti pasien Jamkesda ditempatkan di ruang kelas 3 dan lain sebagainya. Jadi, tidak diatur dalam Perda tersebut mengenai penyakit apa saja yang bisa mendapat bantuan Jamkesda. Makanya, Pemkab harus segera mencabut Perbup tersebut, dan menghapuskan soal pembatasan pemberian Jamkesda dan merujuk kepada Perda no 20 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, “ ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Ciamis, Iwan M. Ridwan, mengatakan, Banggar DPRD sudah merekomendasi agar Pemkab Ciamis segera merevisi Perbup tentang Jamkesda. Hal itu menyusul adanya kenaikan alokasi anggaran untuk Jamkesda dari Rp. 2,5 milyar pada tahun sebelumnya, kini meningkat menjadi Rp. 5 milyar pada tahun anggaran 2013.

“ Adanya kenaikan anggaran untuk Jamkesda pada tahun anggaran 2013, membuat Perbup yang saat ini berlaku sudah tidak relevan lagi, dan telah melanggar Perda nomor 20 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan,” ujarnya, kepada HR, Selasa (15/1).

Menurut Iwan, adanya kenaikan anggaran Jamkesda tersebut, membuat bantuan untuk biaya pengobatan pasien miskin menjadi Rp. 3 juta yang sebelumnya hanya Rp. 1 juta. Selain itu, perlu adanya penghapusan kriteria penyakit yang bisa mendapatkan bantuan Jamkesda.

Artinya, lanjut Iwan, dalam Perbup baru harus menghapuskan adanya dua pembatasan tersebut. Kalau seandainya anggaran Rp. 5 milyar masih kurang untuk mengcover kebutuhan Jamkesda, tinggal dianggarkan kembali pada anggaran perubahan tahun 2013.

“ Jangan ada istilah pemborosan anggaran kalau untuk bantuan kesehatan warga miskin. Berapapun anggaran yang dibutuhkan, selagi Pemkab masih mampu, kenapa tidak terus ditambah anggarannya?, “ ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Pemkab Ciamis, Aep Saefulloh, SH, MH, mengatakan, Pemkab Ciamis saat ini tengah melakukan revisi terhadap Perbup nomor 22 tahun 2011 tentang Jamkesda.

“ Kita terus melakukan pembahasan dengan Dinas Kesehatan dan RSUD mengenai formulasi seperti apa yang termuat dalam Perbup baru nanti. Yang pasti, dalam Perbup baru adanya kenaikan bantuan menjadi Rp. 3 juta dan perluasan kriteria penyakit yang bisa mendapat bantuan Jamkesda, “ ujarnya, kepada HR, Selasa (15/1).

Aep juga menambahkan, Perbup Jamkesda yang baru nantinya akan merujuk kepada PP tentang Jamkesmas, tentunya juga akan disinergikan dengan Perda Kab. Ciamis nomor 20 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, dr. Rizali, mengatakan, Jamkesda dari Pemkab  Ciamis bukan bersifat tanggungan pemerintah,  akan tetapi hanya bersifat bantuan. “ Ada 53 ribu orang yang terdaftar di Jamkesmas. Kalau tidak tercover di Jamkesmas , diikutsertakan di Jamkesda. Jadi, program ini hanya bersifat bantuan semata, bukan tanggungan pemerintah,’pungkasnya. ( Bgj/DK)

Pembangunan Jalan Rampung, Begini Wujud Syukur dan Kegembiraan Warga Ciamis yang Patut Dicontoh

Pembangunan Jalan Rampung, Begini Wujud Syukur dan Kegembiraan Warga Ciamis yang Patut Dicontoh

harapanrakyat.com,- Masyarakat Dusun Cikawung, Desa Sindangsari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, menggelar syukuran pembangunan jalan. Hal itu sebagai bentuk ungkapan terima kasih warga dan momentum...
Soal Waktu Penetapan Paslon Bupati Tasikmalaya Hasil PSU, Begini Kata KPU

Soal Waktu Penetapan Paslon Bupati Tasikmalaya Hasil PSU, Begini Kata KPU

harapanrakyat.com,- Setelah menyelesaikan tahapan rekapitulasi dan rapat pleno, KPU Kabupaten Tasikmalaya, kini tinggal melakukan penetapan paslon Bupati Tasikmalaya yang meraih suara terbanyak. Namun hal...
Tiga Terowongan Kereta Api

Tiga Terowongan Kereta Api Peninggalan Belanda di Pangandaran Jadi Cagar Budaya

harapanrakyat.com,- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menetapkan tiga terowongan kereta api peninggalan Belanda di jalur Banjar-Cijulang, yakni Terowongan Hendrik, Juliana, dan...
Fachry Albar Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Usai Positif Narkoba

Fachry Albar Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Usai Positif Narkoba

Fachry Albar terancam hukuman 12 tahun setelah tertangkap karena narkoba. Ini bukanlah kali pertama Fachry Albar tersandung kasus obat terlarang. Aktor Indonesia ini rupanya...
Format Baru SEA Games

Bermain Lebih Sedikit, Format Baru SEA Games 2025 Untungkan Tuan Rumah Thailand?

Pesta olahraga SEA Games 2025 akan segera berlangsung pada Agustus 2025. Sayangnya format baru SEA Games untuk cabang olahraga sepak bola putra dinilai lebih...
Wilayahnya Jadi Langganan Banjir, Para Kades di Banjaranyar Ciamis Desak BBWS Citanduy Bangun Tanggul Sungai Ciputrahaji

Wilayahnya Jadi Langganan Banjir, Para Kades di Banjaranyar Ciamis Desak BBWS Citanduy Bangun Tanggul Sungai Ciputrahaji

harapanrakyat.com,- Selalu terdampak banjir, warga Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat minta BBWS turun tangan. Mereka harap ada pembangunan tanggul 6,5 kilometer...