Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita CiamisRaperda Pengembangan Kawasan Perdesaan di Ciamis Batal Disahkan Tahun Ini

Raperda Pengembangan Kawasan Perdesaan di Ciamis Batal Disahkan Tahun Ini

Ketua Bapemperda DPRD Ciamis, Zaenal Arifin, bersama Anggota Bapemperda DPRD Ciamis, saat melakukan pembahasan Raperda, di ruangan Bapemperda DPRD Ciamis, beberapa waktu lalu. Foto: Dokumentasi HR

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis tentang Pengembangan Kawasan Perdesaan, tampaknya harus ditunda tahun depan. Hal itu menyusul terbitnya peraturan perundang-undangan baru mengenai perdesaan. Dengan begitu, naskah Raperda yang sebelumnya sudah disusun dan tinggal disyahkan, harus diubah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ciamis, Zaenal Arifin, mengatakan, Raperda tentang Pengembangan Kawasan Perdesaan sebenarnya masuk dalam skala prioritas yang harus disyahkan pada tahun 2017. Namun, kata dia, belakangan pihaknya mendapat informasi bahwa telah keluar Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) no 19 tahun 2017.  

“Setelah kami kaji ternyata ada beberapa perubahan aturan yang termuat dalam Permendes yang baru tersebut. Dengan kata lain naskah Raperda yang sudah dibuat itu harus dilakukan perubahan dan ikut menyesuaikan. Makanya, pengesahan Raperda tersebut kami tunda tahun depan dan akan dilakukan perubahan dengan menyesuaikan peraturan baru,” ujarnya.

Selain Raperda tentang Pengembangan Kawasan Perdesaan, lanjut Zaenal, ada juga Raperda lainnya yang ditunda pengesahannya. Raperda tersebut yakni tentang Retribusi Tera Ulang. “Alasannya sama, karena ada peraturan perundang-undangan baru dan harus dilakukan penyesuaian,” ujarnya.

Namun begitu, lanjut Zaenal, dari 13 Raperda yang diusulkan melalui hak inisiatif DPRD, 9 diantaranya sudah disyahkan menjadi Perda. “Ada 4 Raperda yang diusulkan DPRD yang dilanjutkan pembahasannya pada tahun 2018 mendatang. Dari 4 Raperda tersebut salah satu diantaranya tentang Pengembangan Kawasan Perdesaan,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Ciamis mengusulkan Raperda tentang Pengembangan Kawasan Perdesaan. Dalam Raperda tersebut termuat konsep mengenai Pengembangan Kawasan Perdesaan yang dimasukan dalam perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis.

“Setelah Pangandaran berpisah dan menjadi daerah otonom baru, maka RTRW sebelumnya harus dilakukan perubahan. Nah, dalam perubahan RTRW ini, kami menggagas harus dimasukan program-program mengenai pengembangan kawasan perdesaan pada RTRW baru. Hal itu agar program di tingkat kabupaten bisa selaras atau saling menopang dengan program di tingkat desa,” ujar Zaenal.

Zaenal menjelaskan, pengembangan kawasan agropolitan, kawasan lumbung padi dan kawasan wisata di daerah perdesaan harus dikembangkan secara bersama-sama antara pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten. Hal itu dimaksudkan agar bisa mempercepat capaian target program. ”Pada regulasi pengembangan kawasan perdesaan pun diatur kerjasama antar pemerintah desa dalam mengembangkan sebuah potensi profit. Artinya, regulasi ini untuk mendorong Pemerintahan Desa agar aktif ikut menggerakan perekonomian di masyarakat,” katanya.

Salah satu strategi kerjasama antar Pemerintahan Desa, bisa dengan melakukan kerjasama dengan desa tetangga untuk bersama-sama membangun sebuah usaha yang menghasilkan nilai profit. Caranya, bisa melalui Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) ataupun dengan badan usaha lainnya.

Raperda ini memberi ruang melakukan kerjasama dengan desa tetangga agar usaha yang dikembangkan bisa memiliki daya saing dengan pelaku usaha pada umumnya. Karena apabila pengelolaan usaha hanya dilakukan oleh satu desa, dimungkinkan berat untuk berkembang lantaran terbentur modal usaha ataupun sumber daya manusia.

“Usaha yang dibangun bisa melibatkan beberapa pemerintahan desa di satu kecamatan. Sehingga, apabila pengelolaan usaha itu berhasil, bisa membentuk sebuah perekonomian kawasan yang kuat,” ujarnya. (Bgj/Koran HR)

Cara Mengatasi Coloros Recovery Oppo A71 yang Ampuh

Cara Mengatasi Coloros Recovery Oppo A71 yang Ampuh

Cara mengatasi ColorOS Recovery Oppo A71 banyak pengguna HP cari agar perangkat kembali berfungsi normal. Mengalami masalah pada smartphone bisa menjadi hal yang sangat...
AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

Perawatan mobil yang rutin sangat penting guna meminimalisir resiko kerusakan pada komponennya. Salah satu komponen pada mobil yang sering mengalami kerusakan adalah air conditioner...
Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sebelum menjadi semeriah seperti sekarang, karnaval di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak zaman dahulu hingga mencapai bentuknya saat ini. Umumnya, pelaksanaan karnaval ini...
Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo kembali mengguncang dunia teknologi dengan merilis ThinkPad X9 Aura pada ajang CES 2025. Laptop ini membawa perubahan signifikan dalam desain dan fitur. Hal...
Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita; Cari Korban yang Lain

Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita: Cari Korban yang Lain

Kini Lolly kembali ke keluarga dan Nikita sudah merasa bahwa ia telah memenangkan perseteruan. Nikita Mirzani memang akhirnya sudah berhasil menjauhkan putri sulungnya dengan...
Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya bonsai sancang patut Anda pertimbangkan. Hal ini mengingat tanaman bonsai masih menjadi favorit banyak orang. Banyak yang tertarik membudidayakannya, baik sebagai hobi maupun...