Pengurus DPC PPP Kabupaten Ciamis, saat mengumumkan surat rekomendasi DPP PPP yang memutuskan mengusung pasangan Iing Syam Arifin-Oih Burhanudin di Pilkada Ciamis, di kantor DPC PPP Kabupaten Ciamis, Sabtu (23/12/2017). Foto: Istimewa
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa akhirnya memutuskan mengusung pasangan Iing Syam Arifin-Oih Burhanudin di perhetalan Pilkada Ciamis yang akan digelar Juli tahun 2018 mendatang. PPP dan PKB merupakan partai politik (parpol) yang terakhir mengeluarkan surat rekomendasi pengusungan calon bupati-wakil bupati di Pilkada Ciamis.
Dengan begitu, seluruh parpol di Kabupaten Ciamis sudah menyatakan sikap dan arah politiknya dengan terbagi dalam dua peta dukungan pasangan calon. PDIP, Golkar, Hanura, PPP dan PKB mengusung pasangan Iing Syam Arifin- Oih Burhanudin. Sedangkan PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, Partai Nasdem dan PBB mengusung pasangan Herdiat- Yana D Putra.
Sementara itu, surat rekomendasi PPP nomor 268/SK/DPP/C/XII/2017 tertanggal 14 Desember 2017 yang ditandatangani Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Sekjen Arsul Sani, menyatakan mengusung pasangan Iing Syam Arifin-Oih Burhanudin di Pilkada Ciamis. Begitupun surat rekomendasi PKB nomor 25025/DPP-03/VI/A.1/XII/2017 tertanggal 18 Desember 2017 yang ditandatangani Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen Abdul Kodir Karding menyatakan serupa.
Ketua DPC PPP Kabupaten Ciamis, Oyat Nur Ayat, mengatakan, setelah surat rekomendasi keluar dari DPP PPP, maka seluruh tahapan penjaringan calon bupati-wakil bupati Ciamis di internal parpolnya sudah selesai. “DPP PPP sudah memutuskan mengusung pasangan Iing Syam Arifin-Oih Burhanudin. Dengan begitu, langkah selanjutnya kita mempersiapkan strategi pemenangan dengan bergabung bersama parpol koalisi untuk menyukseskan pasangan Iing-Oih di Pilkada Ciamis,” katanya, kepada HR Online, Minggu (24/12/2017).
Oyat menjelaskan, penentuan pengusangan calon kepala daerah di internal PPP sedikit berbeda dengan di beberapa parpol lain. Apabila di parpol lain, lanjut dia, surat rekomendasi pengusungan bisa keluar dalam dua tahapan, yaitu surat penetapan calon kepala daerah dan surat rekomendasi pengusungan dalam paket pasangan calon untuk didaftarkan ke KPUD.
“Kalau di PPP surat rekomendasi cukup keluar satu kali, sekaligus dalam suratnya menyatakan intruksi untuk mendaftarkan pasangan calon yang diusung ke KPUD. Makanya, surat rekomendasi PPP keluar paling akhir atau beberapa minggu menjelang pendaftaran di KPUD,” ujarnya.
Oyat juga mengakui bahwa penetapan pengusungan calon di internal PPP berjalan cukup alot. Hal itu membuat surat rekomendasi yang diperebutkan oleh Iing Syam Arifin dan Herdiat dalam prosesnya berlangsung dinamis. “Perbedaan pendapat dalam proses penjaringan sebuah hal yang biasa dalam proses demokrasi. Namun, setelah rekomedasi keluar dari PPP, maka seluruh pengurus dan kader harus tunduk pada keputusan partai,” tegasnya. (R2/HR-Online)