Selasa, April 22, 2025
BerandaBerita TerbaruSekelumit Tentang UU Penghapusan KDRT

Sekelumit Tentang UU Penghapusan KDRT

Oleh : Wawan Setiawan

Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Pandangan negara tersebut didasarkan pada pasal 28 UUD Negara RI tahun 1945, beserta perubahannya.

Pasal 28 G ayat (1) UUD Negara RI tahun 1945 menentukan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat yang merupakan hak asasi”.

Perkembangan dewasa ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan secara fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga pada kenyataannya terjadi sehingga dibutuhkan perangkat hukum yang memadai untuk menghapuskan KDRT. Berdasarkan pemikiran tersebut sudah saatnya dibentuk Undang-Undang (UU) tentang Penghapusan KDRT yang diatur secara komprehensif, jelas, dan tegas untuk melindungi dan berpihak kepada korban, serta sekaligus memberikan pendidikan masyarakat dan aparat bahwa segala tindak pidana merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. Didasari dari hal tersebut di atas, maka terbentuklah UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu tanggal 22 September 2004.

Adapun definisi KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisikis, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Ruang lingkup rumah tangga adalah suami, istru dan anak; orang yang mempunyai hubungan keluarga; pembantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Setiap orang dilarang melakukan KDRT terhadap orang lain dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisikis yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat, kekerasan psikis yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang, kekerasan seksual yaitu pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu, yang terakhir penelantaran rumah tangga yaitu menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.

Pemerintah bertanggungjawab dalam upaya pencegahan KDRT hal tersebut diimplementasikan dalam upaya-upaya merumuskan kebijakan tentang penghapusan KDRT, menyelenggarakan komunikasi, informasi, edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga, penyelenggaraan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT dan lain sebagainya.

Untuk ketentuan pidana, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga diancam dengan pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 45 juta. Setiap orang yang melakukan kekerasan psikis diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 9 juta. Setiap orang yang melakukan kekerasan seksual diancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta. Setiap orang yang melakukan perbuatan menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta.

Selain pidana di atas, Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pembatasan gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk menjatuhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku; penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu. ***

Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Pengakuan MSF oknum dokter yang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap pasien ibu hamil di Garut berikan keterangan berbeda kepada penyidik. MSF mengakui perbuatannya,...
Hari Bumi ke-55

Begini Cara Siswa MAN 2 Pangandaran Peringati Hari Bumi ke-55

harapanrakyat.com,- Dalam rangka memperingati Hari Bumi ke-55, siswa Madrasah Aliyah Negeri 2 Pangandaran, Jawa Barat, melakukan penanaman pohon matoa di sekitar kampus MAN 2...
Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

harapanrakyat.com,- Walikota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi kasus hukum yang menimpa Ketua DPRD Kota Banjar DRK. Pimpinan wakil rakyat beberapa periode tersebut terlibat dalam...
Kasus Stunting di Sindangrasa Ciamis Menurun Berkat Program Kekasih Hati

Kasus Stunting di Sindangrasa Ciamis Menurun Berkat Program Kekasih Hati

harapanrakyat.com,- Lurah Sindangrasa, Derry Yusman menyebut angka stunting di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis ada penurunan cukup signifikan. Dari tahun 2024 itu tercatat ada 11...
3 Pemain Timnas Indonesia

3 Pemain Timnas Indonesia Terancam Nganggur di Musim Panas 2025!

Musim panas 2025 bisa jadi mimpi buruk untuk Patrick Kluivert, pelatih Timnas Indonesia. Pasalnya ada 3 pemain Timnas Indonesia yang terancam bermain tanpa klub...
program sekolah rakyat kota bandung

Ketersediaan Lahan Masih Jadi Kendala Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung

harapanrakyat.com - Persoalan ketersediaan lahan masih menjadi kendala pembangunan sekolah rakyat di Kota Bandung, Jawa Barat. Sebab kondisi geografis dan keterbatasan lahan di wilayah...