Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Isu mengenai akan dilaksanakannya sumpah pocong oleh warga Desa Kawasen, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terhadap salah satu warga yang diduga menganut ilmu santet terus mencuat.
Bahkan, berdasarkan kabar yang tersebar, pelaksanaan sumpah pocong itu akan digelar pada Kamis (09/11/2017) malam nanti, di salah satu pondok pesanttren yang ada di Desa Kawasen.
Hal ini tentunya menjadi ramai diperbincangkan dan muncul rasa penasaran di tengah masyarakat, sehingga banyak warga Banjarsari berniat untuk ikut menyaksikan pelaksanaan sumpah pocong tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Aiptu. Syakur, saat dihubungi HR Online melalui sambungan teleponnya, membenarkan soal adanya isu mengenai akan diadakannya sumpah pocong yang dilakukan oleh warga Desa Kawasen. Namun, sumpah pocong yang tengah santer jadi perbincangan warga Banjarsari ini gagal dilaksakan.
“Awalnya warga memang berkehendak untuk melaksanakan sumpah pocong terhadap salah satu warga yang diduga menganut ilmu santet. Tapi, dari hasil pertemuan tadi malam di Mapolsek Banjarsari, pelaksanaan sumpah pocong tidak akan jadi dilaksanakan karena ritual tersebut dianggap terlalu berlebihan,” terangnya.
Lanjut Syakur, dari hasil musyawarah antara perwakilan masyarakat Desa Kawasen dengan yang bersangkutan, dan disaksikan oleh pihak Polsek Banjarsari, mendapat sebuah kesepakatan. Karena yang bersangkutan bersikukuh mengaku tidak mempunyai ilmu santet, maka sumpah pocong pun tidak akan jadi dilaksanakan.
“Tuduhan warga Kawasen terhadap salah satu warganya yang diduga sebagai dukun santet tidak bisa dibuktikan secara hukum. Jadi itu hanya sangkaan semata. Apalagi disaat yang bersangkutan dipintai keterangannya di hadapan masyarakat, dia bersumpah tidak mempunyai ilmu santet sebagaimana apa yang dituduhkan terhadap dirinya,” kata Syakur. (Suherman/R3/HR-Online)