Operasi gabungan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang kelima di perempatan Pasar Langensari. Foto: Nanang Supendi/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (CPPD) Provinsi Jawa Barat Wilayah Kota Banjar bersama Polres Banjar dan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjar menggelar operasi gabungan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang kelima. Operasi kali ini yang berlangsung di perempatan Pasar Langensari setidaknya menjaring 15 STNK yang membayar di lokasi, Rabu (25/10/2017).
Kepala CPPD Provinsi Jabar Wilayah Kota Banjar, H. Adun Abdullah, melalui Kasi Penerimaan Pajak Asep Rahmat bersama Kasi Penetapan Pajak Hari, mengakui sedikitnya kendaraan yang terjaring dalam operasi tersebut bila dibandingkan dengan operasi di lokasi lain.
“Hasilnya di lokasi ini terbilang sepi dari pada di lokasi lain,” katanya kepada HR Online di sela-sela operasi.
Asep menerangkan, operasi yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB tersebut berhasil memberhentikan kendaraan roda dua (R2) sebanyak 582 unit dan roda empat 9R4) sebanyak 254 unit. Dari jumlah tersebut, hanya 15 STNK R2 yang membayar di lokasi dengan total Rp. 4.082.800. Sementara STNK yang dititikan ada 2 dan R4 ada 1 buah.
“Untuk memaksimalkan target pendapatan pajak daerah tahun 2018, ada satu lokasi operasi gabungan KTMDU lagi yang akan kami lakukan besok hari. Selain itu, kami akan terus melakukan sosialisasi kesadaran wajib pajak kendaraan kepada masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Langensari, IPTU Didi, menambahkan, bahwa selain terjaring belasan kendaraan belum bayar pajak, pihaknya juga menilang 14 kendaraan yaitu barang bukti berupa 4 SIM dan 10 STNK. “Ada 14 surat kendaraan yang kami tilang yaitu 4 BB SIM dan 10 BB STNK,” ungkapnya. (Nanks/R6/HR-Online).