Foto: Ilustrasi net/Ist
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pangandaran mengungkapkan terdapat 46 kendaraan dinas Kabupaten Pangandaran belum membayar pajak dari tahun 2014 hingga 2017.
Menurut Kepala Bidang Aset BPKD Pangandaran, Ade Kurniawan, kewenangan untuk membayar pajak tersebut bukan terletak di dinasnya, akan tetapi di SKPD masing-masing.
“Soal pajak harusnya yang menganggarkan itu SKPD masing-masing, bukan semua di bagian aset. Sebab, kita tidak mengalokasikan anggarannya untuk itu,” kata ia kepada HR Online, Selasa (17/10/2017) lalu.
Selain itu, Ade juga mengungkapkan ada empat mobil dinas Kabupaten Pangandaran dengan status pinjam pakai keberadaannya di luar Pangandaran. Menurutnya, secara aturan perihal pinjam pakai aset kendaraan diperbolehkan sebagaimana Pemendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang BMD.
“Secara teknis dalam penggunaan kendaraan aset daerah ada berita acara atau MoU yang menjelaskan hak dan kewajiban. Jadi jelas ada aturannya,” kata Ade Kurniawan. (Mad/R6/Koran HR)