Ilustrasi. Foto : net/ist
Berita Teknologi, (harapanrakyat.com),-
Bagi yang akan atau sudah mempunyai SIM Card semua operator, per 31 Oktober 2017 wajib melakukan registrasi ulang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No 14 Tahun 2017.
Registrasi SIM Card tersebut dengan mengirim pesan singkat atau SMS dengan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP) serta nomor Kartu Keluarga (KK).
Adapun caranya yaitu ketik di pesan singkat NIK#NomorKK#. Kemudian kirim pesan singkat tersebut ke nomor 4444. NIK dan KK itu harus sesuai dengan nomor yang ada dalam KTP elektronik dan KK.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, seperti dikutip dari berbagai sumber belum lama ini, registrasi menggunakan Nik serta KK ini sebagai rujukan utama database pelanggan seluler di Indonesia.
Adapun tenggang batas waktu registrasi sampai dengan 28 Februari 2018. Namun jika masih belum melakukan registrasi, maka akan diberi tambahan waktu sampai 2 tanggal kalender sesudah batas akhir tersebut.
Jika masih saja belum melakukan registrasi dalam waktu satu bulan sesudah masa tenggang, maka pelanggan tidak dapat mengirim pesan singkat dan membuat panggilan keluar.
Selanjutnya, dalam 15 hari setelah dilakukan pemblokiran berupa mengirim pesan singkat dan membuat panggilan keluar belum juga meregistrasi, maka pelanggan tak dapat menerima panggilan masuk. Kemudian sesudah tanggal pemblokiran yaitu 15 hari, sanksinya koneksi internet akan kena blokir sampai diblokir sepenuhnya. (Adi/R5/HR-Online)