Selasa, April 29, 2025
BerandaBerita CiamisUU Yayasan Bermasalah, ABPPTSI Datangi MK

UU Yayasan Bermasalah, ABPPTSI Datangi MK

Ciamis, (harapanrakyat.com), Polemik undang-undang (UU) Yayasan semakin meluas, tidak hanya di Ibu Kota Propinsi Jawa Barat (Jabar), seperti Bandung, dan kota lainnya, dimana banyak Yayasan yang memayungi penyelenggaraan pendidikan khususnya perguruan tinggi, polemik itu juga sampai ke daerah.

UU Yayasan menjadi masalah pasca lahirnya UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, dan PP No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan. Betapa tidak, salah satu klausul UU tersebut menyatakan, bahwa suatu Yayasan yang tidak menyesuaikan diri dengan AD/ART dalam UU terbaru bisa dilikuidasi alias dibubarkan.

Ironisnya, penyesuaian AD/ART baru hanya diberi waktu satu tahun dari tahun berlakunya UU tersebut. Bahkan di klausul lainnya disebutkan, penyelenggara Yayasan atau organ Yayasan, seperti Pengurus Pembina atau Pengawas tidak memperoleh gaji atau honorarium dari hasil usaha Yayasan.

Sontak UU Yayasan ini membuat Yayasan Penyelenggara Pendidikan yang tergabung dalam Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) meradang. Langkah seribupun diambil Pihak ABPPTSI, mulai dari audiensi dengan Kemdiknas, Road Show seminar UU Yayasan, hingga rencana audiensi ke DPR dan uji materiil UU Yayasan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jelas sekali syarat muatan politis UU Yayasan ini, kalau mau menertibkan Yayasan tidak seperti ini caranya, kok kami yang jadi korban. Ini akan berdampak luas dan bisa menimbulkan gejolak sosial,” ungkap Ketua ABPPTSI Jabar-Banten, Drs. Sali Iskandar, Senin (19/11), seusai menjadi pembicara pada seminar Pro-Kontra UU Yayasan di Auditorium Universitas Galuh.

Sali mengatakan, bahwa munculnya UU Yayasan ini selain syarat dengan kepentingan politis, juga dinilai sangat diskriminatif. Menurut dia, UU Yayasan tersebut akan berdampak pada terjadinya PHK (putus hubungan kerja) Guru dan Dosen.

Di samping itu, banyak biaya yang harus dikeluarkan yayasan untuk membayar pesangon. Bahkan lebih jauh, Yayasan dibubarkan, penerimaan siswa baru akan dipertanyakan pihak lain.

“Di wilayah Jabar dan Banten saja ada sekitar 327 Yayasan yang menaungi Perguruan Tinggi. 247 PTS lainnya tidak dipayungi Yayasan. Coba saja bayangkan,” tandasnya.

Hal lain yang krusial, kata Sali, dalam UU Yayasan baru tersebut  tidak secara jelas mensyaratkan tentang Ketentuan Yayasan yang memayungi penyelenggaraan pendidikan baik pendidikan Menengah atau Tinggi.

“ Inikan ironis, perlu diingat sebelum munculnya UU Yayasan, masyarakat sudah banyak yang mendirikan lembaga pendidikan,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua ABPPTSI Pusat, Thomas Sutano, menyatakan, Yayasan bisa dibubarkan jika jangka waktu yang ditetapkan AD/ART berakhir, tujuan yayasan sudah atau tidak tercapai, putusan pengadilan, melanggar ketertiban umum dan asusila, dan pailit.

Ketua ABPPTSI Priangan Timur, Drs. KH. Djuan Ahmad As’ary, MP.d, mengatakan, UU Yayasan baru tersebut perlu uji materil kembali oleh Mahkamah Konstitusi. Dia juga berharap, Yayasan dan Ormas Perserikatan mendapoat perlakuan yang sama dari pemerintah.

Ditempat yang sama, Ketua Yayasan Pendidikan Galuh, R. Dida Yudanegara, SH, M.Si mengatakan, akan mendukung langkah ABPTSI Pusat untuk segera melakukan Uji Materiil UU Yayasan yang menuai polemik tersebut.

“ Kami akan ikuti langkah ABPTSI  ke MK,” pungkasnya. (DK)

Korban Tertabrak Mobil Jip Bassis Dewa 19 di Tasikmalaya Makin Membaik, Polisi Ungkap Dua Pihak Tempuh Jalur Islah

Korban Tertabrak Mobil Jip Bassis Dewa 19 di Tasikmalaya Makin Membaik, Polisi Ungkap Dua Pihak Tempuh Jalur Islah

harapanrakyat.com,- Korban yang tertabrak mobil jip basis band Dewa 19 kini semakin membaik. Korban yang bernama Sandika Ramadansyah (8) tertabrak di Jalan Nasional Tasikmalaya-Pangandaran,...
Ilustrasi dikejar tawon engang

Cari Rumput Berujung Dikejar Tawon Engang, Wajah Warga Ciamis Ini Bengkak dan Alergi

harapanrakyat.com,- Wajah Omang bengkak dan alergi gegara disengat tawong engang. Warga Dusun Kalangon, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ini awalnya dikejar...
Panitia Seleksi Sebut Peluang Jadi Pimpinan Baznas Kota Banjar Masih Terbuka, Baru Ada 9 Pendaftar

Panitia Seleksi Sebut Peluang Jadi Pimpinan Baznas Kota Banjar Masih Terbuka, Baru Ada 9 Pendaftar 

harapanrakyat.com,- Panitia seleksi pemilihan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar, Jawa Barat menyebut masih membuka kesempatan kepada warga. Mereka yang berminat dapat...
Tokoh dan Mantan Caleg Gabung Demokrat Kota Banjar

Pasca Pemilu dan Pilkada Kota Banjar, Sejumlah Tokoh dan Mantan Caleg Gabung Demokrat

harapanrakyat.com,- Pasca Pemilu dan Pilkada 2024, sejumlah tokoh dan Mantan Caleg kontestan Pemilu 2024 di Kota Banjar, Jawa Barat, bergabung ke partai Demokrat. Salah satunya...
Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Sumedang, Ada yang Terlempar Keluar Kendaraan

Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Sumedang, Ada yang Terlempar Keluar Kendaraan

harapanrakyat.com,- Korban selamat kecelakaan maut menjelaskan kesaksian peristiwa yang terjadi di Jalan Tol Cisumdawu Kilometer 189, tepatnya di kawasan Desa Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten...
Hengkang dari Persib Bandung

Hengkang dari Persib Bandung, Ciro Alves Tulis Pesan Menyentuh

Ciro Alves hengkang dari Persib Bandung usai raih kemenangan 3-0 atas PSS Sleman dalam lanjutan Laga BRI Liga 1, Sabtu (26/4/2025) malam lalu. Pemain...