Sejumlah Ketua PK Partai Golkar Kabupaten Ciamis, saat melakukan pengaduan polisi ke Mapolres Ciamis, Sabtu (30/09/2017). Foto: Subagja Hamara/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Dede Suarno, meminta kepada kader Golkar yang mendukung Bakal Calon Bupati Ciamis incumbent, Iing Syam Arifin, untuk tidak menginventarisir sekaligus mengintervensi kepada Ketua Pengurus Desa (PD) untuk mengubah surat dukungannya.
“Kami sudah mendengar bahwa saat ini masih ada gerakan dari kader Golkar yang mendukung Pak Iing, berkeliling menemui Ketua PD di beberapa kecamatan. Mereka menemui Ketua PD yang pada saat rapat pleno diperluas memberi surat dukungan tertulis kepada Pak Herdiat. Kemudian mereka mengintervensi PD agar mengubah surat dukungannya kepada Pak Iing,” ujarnya kepada wartawan, saat mengantar beberapa Ketua PK lainnya membuat laporan polisi, di Mapolres Ciamis, Sabtu (30/09/2017).
Berita Terkait: (Pilkada Ciamis) Surat Dukungan Iing Diduga Dipalsukan, PK Golkar Lapor Polisi
Dede menjelaskan, ketika proses tahapan dukungan struktural sudah selesai, maka jangan ada lagi gerakan memobilisasi dukungan kepada pengurus Partai Golkar di tingkat desa. “Kami minta mari bersaing secara sehat. Jangan sampai membuat gerakan politik yang dapat memicu konflik berkepanjangan di internal Partai Golkar Ciamis. Kami minta gerakan politik itu segera dihentikan,” tegasnya.
Berita Terkait: (Pilkada Ciamis) Aneh! Ketua PD Golkar Sudah Meninggal Tandatangani Dukungan Cabup
Di tempat yang sama, Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Cihaurbeuti, Wawan Gunawan, menilai, penggalangan surat dukungan kepada Pengurus Desa (PD) yang dilakukan kader Golkar pendukung Iing Syam Arifin, merupakan cara ilegal yang tidak dibenarkan dalam aturan organisasi Partai Golkar. Karena, menurutnya, segala keputusan yang diambil di Partai Golkar harus melalui sebuah rapat resmi dan diketahui oleh struktur kepengurusan partai.
“Saat seluruh pengurus PD dan PK memberikan surat dukungan pada rapat pleno diperluas, sebelumnya mereka mengadakan rapat desa yang dilanjutkan pada rapat pleno tingkat kecamatan. Jadi, dalam mengambil keputusan dalam sebuah organisasi tidak bisa dilakukan di luar organiasi atau digalang dengan gerakan liar,” tegasnya.
Wawan pun meminta kepada pengurus DPD Partai Golkar Ciamis, DPD Partai Golkar Jawa Barat dan DPP Partai Golkar, agar tidak mengakui surat dukungan yang diperoleh dengan cara-cara ilegal dan bertentangan dengan aturan, prinsip serta etika berorganisasi.
“Selain itu, pada surat dukungan dari PD yang diklaim oleh kader Golkar pendukung Pak Iing, pada lembaran suratnya tidak disertai kop surat pengurus desa (PD). Artinya, dari syarat administrasi saja, sudah tidak memenuhi aturan organisasi,” tandasnya.
Menurut Wawan, kalaupun ada pencabutan dukungan dari pengurus PD kepada Bakal Calon Bupati Ciamis, Herdiat, harus dilakukan pada sebuah rapat resmi. “Karena ketika pengurus PD memberikan dukungan kepada Pak Herdiat, diputuskan dalam rapat resmi. Begitupun kalau melakukan pencabutan dukungan. Jadi, dalam mencabut dukungan tidak bisa dilakukan dengan cara-cara liar seperti itu. Karena Golkar adalah organisasi politik yang sah secara perundang-undangan dan memiliki pranata hukum yang mengatur serta harus ditaati oleh semua kader,” tegasnya. (Bgj/R2/HR-Online)