Sabtu, April 26, 2025
BerandaBerita BanjarSistem Periodisasi Kepsek Diterapkan 2014

Sistem Periodisasi Kepsek Diterapkan 2014

Banjar, (harapanrakyat.com).- Wacana periodisasi kepala sekolah (Kepsek) kini semakin mengkrucut seiring dengan  pemberkasan calon Kepsek. Periodisasi adalah masa maksimal seseorang yang menjabat kepala sekolah.

Rencananya, di Kota Banjar sistem periodisasi kepala sekolah dari berbagai tingkatan akan dilaksanakan pada tahun 2014.

Hal itu sesuai dengan Permendiknas No. 28 Tahun 2010 Bab V tentang masa tugas kepala sekolah, bahwa jabatan kepala sekolah tidak boleh lebih dari 2 periode. Jika sudah 2 periode, kepala sekolah harus kembali menjadi guru.

Kasubag. Kepegawaian Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Banjar, Nedi S.IP, M.SI., mengatakan, biasanya waktu maksimal sampai 3 periode, dengan perhitungan 1 periode sama dengan 4 tahun. Berarti, masa maksimalnya menjabat adalah 12 tahun pada satu sekolah.

Atau, kalau masih mau menjabat kepala sekolah, pada periode ke 2, kepala sekolah tersebut harus pindah ke sekolah lain yang tingkat prestasinya di bawah dari sekolah yang dulu dipimpinnya, dan mampu membawa sekolah barunya menjadi sekolah unggulan.

Tapi menurut Nedi, untuk pilihan kedua, kedepan dipastikan akan sangat susah, apalagi bagi kepala sekolah yang belum bersertifikat. Sebab, semua kepala sekolah harus mengikuti pelatihan bersertifikat, dan mempunyai Nomor Unik Kepala Sekolah (NUK)

“Memang seperti itu sekarang aturannya, dan aturan itu hasil rapat persiapan persyaratan pemberkasan calon kepala sekolah beberapa waktu lalu di Jakarta. Dua tahun kedepan, periodisasi kepala sekolah dari berbagai tingkatan akan dilaksanakan,” kata Nedi, Kamis (10/11).

Namun, lanjut dia, untuk saat ini pihaknya belum bisa menjawab mengenai berapa jumlah kepala sekolah yang masuk masa periodisasi, karena belum dilakukan pendataan. Meski begitu, Nedi menegaskan bahwa sistem periodisasi di Kota Banjar akan dilaksanakan 2 tahun mendatang, yaitu sekitar 2014.

Kebijakan Disdikpora Kota Banjar tidak akan mengangkat kepala sekolah untuk menjadi pengawas sekolah, tetapi langsung memperiodisasikannya, dengan alasan kuota pengawas sudah banyak terisi.

Nantinya, bagi kepala sekolah yang terperiodisasi karena aturan tidak akan ditempatkan pada sekolah semula, melainkan diputar ke sekolah lain. Hal itu dilakukan untuk menjaga psikologis mereka.

“Mereka yang terkena periodisasi seharusnya jangan menjadi minder, sebab ini merupakan aturan yang harus dijalani. Bahkan di perguruan tinggi, setingkat profesor saja bisa kembali menjadi dosen. Selama ini baru perguruan tinggi yang sudah melaksanakan sistem periodisasi,” pungkas Nedi. (HND)

marshmallow babi

Cegah Peredaran, Pemkot Cimahi Tarik Marshmallow Terindikasi Mengandung Unsur Babi

harapanrakyat.com – Pemkot Cimahi, Jawa Barat, memerintahkan semua toko modern yang menjual sembilan produk marshmallow terindikasi mengandung unsur babi segera ditarik. Baca Juga : Terkait...
KONI All Star Tasikmalaya

KONI All Star Tasikmalaya Siap Hadapi Persib Legend, Masyarakat Bisa Nonton Gratis Langsung di Lapangan

harapanrakyat.com,- KONI All Star Tasikmalaya berisap akan menghadapi Persib Legend, yaitu Robby Darwis dan kawan-kawannya di Lapangan Dedes, Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya,...
Calon Pelanggan Baru PDAM

Calon Pelanggan Baru PDAM Tirta Anom Kota Banjar Harus Kenali Layanan dan Fasilitas Perumdam

harapanrakyat.com,- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan sosialisasi terkait layanan dan fasilitasi kepada calon pelanggan baru PDAM di...
Mobil Listrik Jetour X20e Kemungkinan Hadir di Indonesia Tahun Ini

Mobil Listrik Jetour X20e Kemungkinan Hadir di Indonesia Tahun Ini

Mobil listrik Jetour X20e jadi perhatian. Kehadiran Jetour X20e, mobil listrik terbaru dari Jetour, tengah menjadi sorotan dan dinanti banyak kalangan. Peluncurannya di pasar...
Cara SMPN 4 Pamarican Ciamis Siasati SE Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah, Siapkan Angkutan Antar Jemput

Cara SMPN 4 Pamarican Ciamis Siasati SE Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah, Siapkan Angkutan Antar Jemput

harapanrakyat.com,- Dalam melaksanakan Surat Edaran (SE) Bupati Ciamis, Jawa Barat, terkait larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah, pihak SMPN 4 Pamarican, yang ada di...
Partisipasi Pemilih PSU

Partisipasi Pemilih PSU di Tasikmalaya Turun 5 Persen, Kata KPU Ini Penyebabnya

harapanrakyat.com,- Tingkat partisipasi pemilih PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menurun 5 persen. Berbeda saat Pilkada 2024, tingkat partisipasi mencapai 68...