Papan reklame iklan sebuah produk rokok yang terpasang di jalan perempatan Djarum, Kota Banjar. Photo: Tsabit AH/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar, menyayangkan adanya penempatan billboard papan reklame yang memuat iklan rokok di kawasan tempat pendidikan. Papan iklan yang berada di sekitar sekolah dikhawatirkan akan mendorong pelajar untuk merokok.
Hal itu dikatakan Kabid. Dikdas Disdikbud Kota Banjar, Ahmad Yani, kepada Koran HR, Selasa (05/09/2017), bahwa kawasan pendidikan seharusnya bersih dari iklan atau promo semacam itu. [Baca berita terkait; Iklan Reklame Rokok di Banjar Berada Di Kawasan Sekolah dan Jalan Provinsi].
Terlebih larangan untuk tidak memasang iklan rokok di areal pendidikan sudah sangat jelas diatur dalam Permendikbud RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Bahkan, dalam peraturan itu disebutkan agar anak dijauhkan dari sasaran pemasaran rokok seperti iklan, promosi, dan sponsor rokok. Meskipun sampai hari ini realisasinya di lapangan sangat sulit untuk diindahkan.
“Kalau bisa janganlah reklame rokok itu dipasang di titik-titik yang dekat dengan tempat pendidikan. Karena nanti secara psikologis anak hal itu akan menjadi pemicu mendorong bagi mereka untuk mencoba merokok. Kalau sudah demikian, dampaknya akan menganggu terhadap perkembangan peserta didik kedepanya,” tandas Yani.
Untuk itu, diharapakan kepada pihak terkait supaya lebih diperhatikan kembali soal reklame iklan rokok yang berada di sekitar kawasan sekolah, karena ini menyangkut dengan keberadaan masa depan siswa kedepanya. Pihaknya pun mempersilahkan promo atau iklan rokok yang ada di papan reklame, asalkan tidak mengabaikan rambu-rambu aturan yang ada.
“Harusnya bisa dipisahkan, mana wilayang bisnis untuk kepentingan ekonomi, dan mana untuk ruang lain seperti halnya dunia pendidikan,” tandas Yani.
Di tempat terpisah, Kasatpol PP Kota Banjar, Edi Nurjaman, saat dikonfirmasikan hal tersebut, mengatakan, terkait keberadaan billboard papan reklame yang ditenggarai telah mengangkangi regulasi aturan PP 109 Tahun 2012 pasal 49 tentang Penyelenggaraan reklame, pihaknya akan segera turun untuk meninjau terlebih dahulu keberadaan papan reklame tersebut.
“Ya kalau benar adanya seperti itu, nanti kita turun ke lapangan untuk meninjau langsung keberadaan papan reklame rokok itu. Karena ada norma-norma yang harus diperhatikan, baik secara norma regulasi peraturan, etika, maupun dari norma estika,” kata Edi.
Untuk mengkonfirmasikan permasalahan tersebut, Satpol PP juga akan segera berkoordinasi dengan pihak instansi terkait yang membidangi persoalan papan reklame. (Tsabit/Koran-HR)