Dua pelaku dugaan korupsi saat akan diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis. Foto: Tantan/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Mantan anggota DPRD Kabupaten Ciamis 2009-2014 yang berinisial HD (49) dan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Ciamis yang berinisial CS (40) diperiksa Kejaksaan Negeri Ciamis lantaran terjerat dugaan kasus korupsi.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, Faetoni Yosy Abdullah, pendalaman kasus dugaan korupsi keduanya yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) tersebut merupakan pelimpahan dari Unit Tipikor Polres Ciamis yang mana kedua pelaku memotong bantuan dana hibah bagi para peternak di sejumlah kecamatan di Ciamis.
“Pelaku memotong sekitar 15 sampai 50 persen dari jumlah bantuan yang disalurkan mencapai Rp. 1,7 miliar,” ungkapnya, Senin (15/08/2017) lalu.
Dari hasil pemotongan dana bantuan tersebut, jelas Faetoni, pelaku mendapatkan sekitar Rp. 200 juta dari para peternak yang mendapatkan bantuan dana hibah tersebut.
Menurut informasi, jumlah kelompok yang mendapatkan bantuan dana hibah sebanyak 79 kelompok yang tersebut di Kecamatan Kawali, Panawangan, Cipaku dan Pamarican yang mana tiap kelompok mendapatkan bantuan sekitar Rp. 35 juta hingga Rp. 40 juta.
Sementara itu, pelaku kedua pelaku diduga memotong dana hibah perikanan yang bersumber dari APBD Kabupaten Ciamis tahun 2015 yang pencairannya sekitar Februari-Maret 2015. Adapun kedua pelaku tersebut dititipkan di Lapas Klas II B Ciamis. (Tantan/R6/HR-Online)