Setelah situs layanan pesan instan Telegram beberapa waktu lalu di Indonesia diblokir oleh Kementerian komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), pada Kamis (10/08/2017) lalu situs Telegram kembali dikabarkan bisa diakses setelah pemblokiran dicabut oleh pemerintah.
Seperti dilansir HR Online dari laman Kompas, 11 domain situs milik Telegram diumumkan telah bebas dari penyaringan di Indonesia. Dengan hal itu, masyarakat Indonesia bisa kembali menikmati layanan pesan instan Telegram.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, pencabutan pemblokiran situs Telegram dilakukan olehnya setelah adanya komitmen dari telegram untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia dan setelah Telegram menyanggupi syarat-syarat yang diajukan Kemkominfo.
Di antara permintaan Kominfo kepada telegram, salah satunya Telegram membuat government channel khusus supaya kominfo bisa lebih cepat dalam berkomunikasi dengan Telegram. Selain itu, Kominfo juga minta diberikan otoritas sebagai trusted flagger terhadap akun atau kanal dalam telegram.
Sementara itu, Kominfo juga meminta agar Telegram ada perwakilan khusus di Indonesia yang mana mereka juga harus mengetahui bahasa dan kebudayaan Indonesia untuk memudahkan dalam menghadapi berbagai pengaduan.
Perlu diketahui Telegram merupakan pengirim pesan instan multi platform yang bersifat gratis dan nirlaba. Telegram tersedia untuk berbagai perangkat seperti Android, iOS, Windows Phone, Ubuntu Touch dan sistem perangkat komputer. Kelebihan Telegram hampir sama seperti fitur pesan instan lainnya, halnya bertukar foto, video, audio ataupun mengirim berkas ke sesama pengguna telegram. (Muhafid/R6/HR-Online)