Rabu, April 23, 2025
BerandaHeadlineJuni 2013, Pangandaran Resmi Berpisah dari Ciamis

Juni 2013, Pangandaran Resmi Berpisah dari Ciamis

“Meski 25 Oktober besok RUU Pembentukan Kabupaten Pangandaran disyahkan, tidak serta merta langsung diresmikan. Tetapi, harus menunggu waktu 9 bulan terhitung dari waktu pengesahan (bulan Oktober ini),”
Ketua Komisi II DPR RI, Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.Ip, M.Si

Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Dalam Negeri akhirnya menyepakati RUU (Rancangan Undang-undang) pembentukan Kabupaten Pangandaran dan 4 daerah lainnya di Indonesia. Rencananya, pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-undang akan di ketok palu pada sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 25 Oktober mendatang.

Ketua Komisi II DPR RI, Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.Ip, M.Si, mengatakan hal itu, kepada HR, ketika dihubungi via telpon selulernya, Selasa (23/10). ” Alhamdulilah, Kabupaten Pangandaran akhirnya jadi terbentuk. Tentunya hal ini merupakan kabar baik buat masyarakat Pangandaran yang sudah sekian lama menunggu,” ujar Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Ciamis, Banjar dan Kuningan ini.

Menurut Agun, meski pada 25 Oktober mendatang RUU Pembentukan Kabupaten Pangandaran disyahkan, tidak serta merta langsung diresmikan. Tetapi, harus menunggu waktu 9 bulan terhitung dari waktu pengesahan (bulan Oktober ini), guna mempersiapkan seluruh perangkat pemerintahan di kabupaten baru tersebut.

“Peresmian Kabupaten Pangandaran akan dilakukan pada sekitar bulan Juni 2013 mendatang. Ketika sudah diresmikan, nanti akan dipimpin oleh Pejabat Bupati,” terangnya.

Agun menjelaskan, ketika Kabupaten Pangandaran terbentuk, tidak langsung memilih Bupati, tetapi ditunjuk pejabat Bupati sementara. DPRD baru akan dibentuk setelah Pemilu 2014 dan pemilihan kepala daerah setahun kemudian. “Ada masa tiga tahun persiapan,” katanya.

Agun menjelaskan, dalam undang-undang pembentukan daerah otonom baru pun, diperinci secara jelas dana operasional dan bantuan dana untuk menghadapi Pilkada pertama. “Dulu ada perjanjian lisan, sekarang ada hitam di atas putih,” imbuhnya.

Selain itu, ungkap Agun, ada klausul dalam UU tersebut mengenai kewajiban penyerahan aset dari daerah induk ke daerah pemekaran dalam waktu lima tahun. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi daerah yang tidak melakukan hal itu. “Pemerintah pusat bisa memberi sanksi kepada daerah induk yang mengabaikan aturan tersebut,” katanya

Menurut Agun, aturan dan mekanisme pembentukan daerah otonom baru yang saat ini diberlakukan cukup ketat. Hal itu agar daerah tersebut benar-benar matang dalam mempersiapkan seluruh perangkat dan infrastruktur pemerintahaannya.

“Tidak seperti tahun sebelumnya, aturannya begitu longgar dan terkesan daerah tersebut asal jadi dimekarkan, tanpa berpikir perencanaan yang matang. Akhirnya, waktu itu banyak daerah pemekaran yang carut marut sistem pemerintahannya, karena masa persiapannya asal-asalan,” ujarnya.

Dengan diperketatnya aturan dan mekanisme tersebut, sambung Agun, diharapkan tidak ada lagi daerah otonom baru yang bermasalah dalam pembentukan sturuktur pemerintahannya, karena melalui sebuah tahapan dan perencanaan yang matang.

“Jadi, esensi dari pemekaran ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah tersebut, bukan sekedar untuk kepentingan segelintir elit politik. Jadi, pemekaran ini harus benar-benar dipersiapkan secara matang. Kalau ceroboh dan asal-asalan, kasihan rakyat di daerah itu,” tegasnya.

Menurut Agun, pihaknya tidak hanya menggunakan Peraturan Pemerintah Tahun 1978 dan Peraturan Pemerintah Tahun 2007 tentang Pemekaran Daerah dalam menetapkan 5 daerah otonom baru tersebut. Tetapi, ada dasar lain yang menjadi pertimbangan, yakni mempertimbangkan aspek politik, geostrategis, dan potensi daerah di daerah tersebut.

“Kami menggunakan berbagai pendekatan, termasuk efektivitas pelayanan publik,” imbuhnya.

Agun juga mengungkapkan pemerintah memang masih menerapkan moratorium pemekaran. Tetapi, pemerintah akhirnya menerima usulan pemekaran dengan selektif agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti perbatasan wilayah, bagi hasil kekayaan alam, pemindahan aset, personel, dan dana daerah.

Sementara itu, selain Pangandaran, 4 daerah lain yang akan ditetapkan menjadi daerah otonom baru, yakni Manokwari Selatan Papua Barat, Pegunungan Arfak  Papua Barat, dan Pesisir Barat Lampung.

Selain 5 daerah yang akan tetapkan, sebenarnya DPR RI  mengusulkan daerah lainnya untuk dimekarkan, seperti  Musi Rawas Utara, Mahakam Ulu, Malaka, dan Mamuju Tengah. Namun, setelah melalui lobi dengan pemerintah, keempat daerah tersebut tidak jadi dimekarkan menjadi daerah baru.

Daerah-daerah yang batal ini akan dibahas pada masa sidang selanjutnya bersama 10 daerah lain yang belum mendapat persetujuan pemekaran.

Kesepuluh daerah tersebut yakni Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan; Pulau Taliabu, Maluku Utara; Banggai Laut, Sulawesi Tengah; dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Selain itu ada enam kabupaten di Sulawesi Tenggara yaitu Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Buton Selatan, Buton Tengah, Muna Barat, serta Kota Raha. (Bgj)

Fuji dan Verrell Makin Dekat, Warganet Dibuat Baper

Fuji dan Verrell Makin Dekat, Warganet Dibuat Baper

Kabar tentang kedekatan antara selebgram Fujianti Utami Putri atau yang akrab dengan sapaan Fuji, dan aktor muda Verrell Bramasta kembali mencuat di jagat maya....
Kevin Diks

Kevin Diks Belum Pulih, Harus Menepi dari Line Up Timnas dan FC Copenhagen

Kevin Diks bek Timnas Indonesia dan FC Copenhagen harus menepi dari tim karena masih cedera. Melalui akun X pribadinya, ia membenarkan hal tersebut dan...
Fachri Albar Kembali Terjerat Narkoba, Hasil Tes Urin Positif

Fachri Albar Kembali Terjerat Narkoba, Hasil Tes Urin Positif

Fachri Albar kembali terjerat narkoba jadi sebuah kabar mengejutkan yang kembali mengguncang industri hiburan tanah air. Aktor kenamaan ini diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro...
Cara Mengatasi WiFi Only Android, Bisa Lewat Mode Pesawat

Cara Mengatasi WiFi Only Android, Bisa Lewat Mode Pesawat

Cara mengatasi WiFi Only Android tak sesulit yang dibayangkan. Apabila mampu mengatasinya dengan tepat, maka koneksi internet bisa kembali lancar. Hal ini lantaran WiFi...
Lenovo ThinkPad P14s Gen 6, Laptop Editing Performa Tinggi

Lenovo ThinkPad P14s Gen 6, Laptop Editing Performa Tinggi

Lenovo siap membawa gebrakan anyar di sektor komputer jinjingnya. Kali ini adalah laptop AMD paling kuat yang rencananya akan meluncur dengan 12-core AMD Ryzen...
Pleno PSU Pilkada Tasikmalaya

Demo Warnai Pleno PSU Pilkada Tasikmalaya, Massa Soroti Praktik Politik Uang

harapanrakyat.com,– Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dakwah Islam, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (23/4/2025). Lokasi ini bertepatan dengan...