Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran, H. Supratman, B.Sc, menegaskan, apabila peresmian Kabupaten Pangandaran dilakukan pada bulan Juni 2013 atau terhitung 9 bulan setelah Undang-undang Pembentukan Kabupaten Pangandaran disyahkan pada 25 Oktober 2012, maka segala sesuatu yang menyangkut pemerintahan sudah lepas dari Kabupaten Ciamis, termasuk masyarakat di wilayah Pangandaran tidak perlu lagi mengikuti Pilkada Bupati Ciamis yang akan digelar pada bulan Oktober 2013 mendatang.
“Ketika Kabupaten Pangandaran sudah diresmikan, dan sudah lahir Undang-undang-nya, maka masyarakat di daerah 10 kecamatan di Ciamis Selatan sudah memiliki pemerintahan sendiri. Artinya, segala urusan pemerintahan sudah lepas dari kabupaten induk, yakni Kabupaten Ciamis,” katanya ketika dihubungi HR, via telepon selulernya, Selasa (23/10).
Apabila Pilkada Bupati Ciamis digelar pada bulan Okoteber 2013, lanjut Supratman, berarti wilayah Pangandaran sudah tidak lagi masuk ke dalam bagian Pemerintahan Kabupaten Ciamis, karena semenjak bulan Juni 2013, wilayah Pangandaran sudah resmi berpisah dari kabupaten induk.
“Jadi, menurut asumsi saya, apapun alasannya, ketika suatu daerah sudah berdiri sendiri dan memiliki pemerintahan, maka sudah lepas segalanya dari kabupaten induk. Tentunya hal ini merupakan wacana menarik pasca pengesahan pemekaran nanti,” ujarnya.
Menurut Supratman, ketika Kabupaten Pangandaran diresmikan pada Juni 2013 mendatang, tidak lama kemudian seluruh perangkat pemerintahan akan berdiri yang dipimpin oleh pejabat Bupati. “Artinya, seluruh perangkat pemerintahan kan sudah ada di sini, kenapa harus ikut lagi Pilkada Ciamis?. Kita nunggu saja nanti Pilkada Pangandaran 2016,” katanya.
Namun, asumsi tersebut ternyata dibantah oleh Tokoh Masyarakat Pangandaran yang juga mantan Ketua DPRD Ciamis, Jeje Wiradinata. Menurut dia, selama kurun waktu 3 tahun, setelah disyahkan pembentukan Kabupaten Pangandaran, segala urusan pemerintahan masih menginduk ke Kabupaten Ciamis, termasuk masyarakat di wilayah Pangandaran masih mengikuti Pilkada Bupati Ciamis.
Jeje mengungkapkan, bentuk pemerintahan yang akan berjalan selama 3 tahun di Kabupaten Pangandaran, hanyalah sebatas pemerintahan admistratif yang dipimpin oleh pejabat Bupati.
Artinya, sambung Jeje, pejabat Bupati hanya menjalankan tugas yang sifatnya admintratif semata, salah satunya mempersiapkan Pilkada Pangandaran, pembentukan DPRD Pangandaran, pembentukan KPUD Pangandaran dan hal-hal lain yang sifatnya administratif.
“Jadi, pejabat Bupati tidak memiliki kebijakan. Dia hanyalah pelaksana tugas dalam mengkoordinasikan urusan adminsitratif pemerintahan. Seluruh kebijakan masih dikendalikan oleh kabupaten induk,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Jeje, meski pada bulan Oktober 2013, Kabupaten Pangandaran sudah memiliki perangkat pemerintahan sendiri, tetapi masyarakat di sana masih memiliki hak untuk mengikuti pelaksanaan Pilkada Bupati Ciamis.
“Jangankan Pilkada Ciamis yang digelar tahun 2013, pada saat Pemilu Legislatif 2014 pun pelaksanaan Pemilu untuk wilayah Kabupaten Pangandaran masih diurus oleh KPUD Kabupaten Ciamis,” terangnya.
Menurut Jeje, nantinya Anggota DPRD hasil pemilihan Dapil wilayah Kabupaten Pangandaran, masih dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ciamis pada tahun 2014. Kemudian pada tahun 2015, baru Anggota DPRD dari wilayah Pangandaran, dipindahkan ke DPRD Kabupaten Pangandaran.
“Meskipun tahun depan di Kabupaten Pangandaran sudah terbentuk pemerintahan, tetapi kan belum memiliki DPRD. Artinya, pemerintahan itu bersifat sementara, hanya sebatas mengurus admistratif dalam persiapan terbentuknya pemerintahan definitif,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan (Asda I) Pemkab Ciamis, Mahmud, SH, MH, mengatakan, jika merujuk kepada logika hukum, memang benar ketika suatu daerah sudah resmi berpisah dari kabupaten induk, maka segala urusan pemerintahan pun secara otomatis sudah berpisah pula. Karena di kabupaten baru pun sudah memiliki pemerintahan sendiri.
“Tetapi, kita pun harus melihat dulu aturannya seperti apa. Karena Undang-undang pembentukan Kabupaten Pangandaran-nya pun belum disyahkan. Kita lihat saja nanti setelah Undang-undang tersebut disyahkan, apakah wilayah Kabupaten Pangandaran masih ikut pelaksanaan Pilkada Ciamis 2013 atau tidak? Kita belum bisa menjawab lebih rinci soal ini, karena Undang-undang-nya pun belum disyahkan,” katanya.
Sementara Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni, mengatakan, untuk menjawab apakah wilayah Pangandaran nanti masih ikut Pilkada Bupati Ciamis atau tidak, tinggal lihat saja nanti bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh pejabat Bupati seperti apa.
Apabila bentuk pemerintahannya bersifat administratif, lanjut Asep, maka jawabannya masih mengikuti Pilkada Bupati Ciamis. Sedangkan apabila bentuk pemerintahannya langsung definitif, dimana sudah langsung terbentuk DPRD-nya, maka tidak mengikuti Pilkada Bupati Ciamis.
“Yang saya tahu bahwa DPRD Pangandaran akan dibentuk pada tahun 2015 setelah pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2014. Itu artinya, selama tahun 2013 sampai 2014, bentuk pemerintahan di sana hanyalah sebatas administratif. Jika kondisinya seperti itu, berarti masyarakat di wilayah Pangandaran masih mengikuti pelaksanaan Pilkada Bupati Ciamis,” terangnya. (Bgj)