Kamis, Februari 13, 2025
BerandaBerita CiamisHindari Kepunahan, Masyarakat Dihimbau tidak Membeli & Memelihara Kukang Jawa

Hindari Kepunahan, Masyarakat Dihimbau tidak Membeli & Memelihara Kukang Jawa

Pengembalian 10 hewan primata jenis Kukang Jawa (Nycticebus Javanicus) ke habitatnya di Suaka Margasatwa Gunung Sawal, Kabupaten Ciamis. Foto: Tantan/HR

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Manajer Program IAR Indonesia, Robithotul Huda, menuturkan, perdagangan untuk pemeliharaan memegang peran besar dalam mendorong kepunahan kukang. Sebab pembelian yang dilakukan oleh pemelihara akan membuat perdagangan tetap berlangsung.

“Mengingat prinsip ekonomi supply dan demand, pemeliharaan kukang bersifat mentenagai perdagangan artinya perburuan akan terus berlangsung. Untuk itu kami sangat mengimbau kepada masyarakat jangan pernah membeli atau memelihara kukang, karena memelihara kukang sama saja dengan eksploitasi,” tuturnya.

Ia menjelaskan, meskipun display kukang di pasar hewan sudah berkurang, namun jenis primata soliter itu kini banyak dijual oleh grup jual beli hewan di media sosial.

“Berdasarkan data kami, terdapat 625 kukang dipamerkan untuk dijual. Data tersebut berdasarkan hasil pantauan di tahun 2016 terhadap 50 grup jual beli hewan di media sosial facebook. Sementara masih ada ratusan grup jual beli hewan yang lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, Huda membeberkan, dengan maraknya perdagangan satwa liar saat ini, upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan satwa liar dilindungi merupakan salah satu cara efektif untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku.

“Kami mendorong dan mendukung upaya penegakan hukum serta sanksi tegas terhadap pelaku pedagang maupun pemelihara satwa liar dilindungi di Indonesia. Juga diimbangi dengan edukasi dan penyadartahuan yang meluas,” bebernya.

Ia menambahkan, Kukang (Nycticebus sp) atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu, merupakan primata nokturnal (aktif malam hari) yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999. Kukang termasuk dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. (Tan)

“Ada tiga jenis kukang di Indonesia, kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis). Berdasarkan data IUCN (International Union for Conservation of Nature) Redlist, kukang jawa termasuk dalam kategori kritis atau terancam punah sedangkan kukang sumatera dan kalimantan termasuk dalam kategori rentan punah”pungkasnya. (Tan/Koran HR)

Cara Mengatasi Oppo Launcher yang Telah Berhenti

Cara Mengatasi Oppo Launcher yang Telah Berhenti

Cara mengatasi Oppo Launcher yang tiba-tiba berhenti tanpa diduga-duga pada dasarnya hanyalah sederhana. Launcher merupakan perangkat Android yang menjadi bagian sangat penting untuk bisa...
Sinopsis Tak Kenal Maka Taaruf, Pergaulan Remaja yang Sehat

Sinopsis Tak Kenal Maka Taaruf, Pergaulan Remaja yang Sehat

Pada tahun 2025 ini banyak film terbaru yang akan tayang menghiasi layar bioskop. Salah satunya yaitu film berjudul Tak Kenal Maka Taaruf yang akan...
Asus ROG Strix Scar 16, Laptop Gaming Andalan

Asus ROG Strix Scar 16, Laptop Gaming Andalan

Di tahun 2025 ini akan segera rilis Asus ROG Strix Scar 16. Laptop gaming memang sudah jadi bagian yang tak terpisahkan dari komunitas gaming...
Ashanty Jadi Korban Mafia Tanah Warisan, Keluarga Jadi Korban

Ashanty Jadi Korban Mafia Tanah Warisan, Keluarga Jadi Korban

Ashanty jadi korban mafia tanah sangat disayangkan. Ashanty mengalami musibah yang tak menyenangkan setelah menjadi korban mafia tanah. Kabar ini tentu menjadi pukulan berat...
Serftifikat Redistribusi Tanah

Warga Majalengka Akhirnya Kantongi Sertifikat Redistribusi Tanah

Setelah bertahun-tahun menunggu, warga Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, kini resmi memiliki sertifikat redistribusi tanah.  Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan,...
Kongres Luar Biasa

Kongres Luar Biasa, Prabowo Subianto Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum Partai Gerindra

Kongres Luar Biasa (KLB) ke-VII Partai Gerindra yang berlangsung di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Februari 2025, menetapkan Prabowo Subianto sebagai Ketua...