(Gara-gara Penipuan dan Pelanggaran)
Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sepanjang tahun 2012, sedikitnya dua anggota polisi di Kab. Ciamis dipecat secara tidak hormat. Keduanya disinyalir telah melakukan pelanggaran disiplin kepolisian Republik Indonesia (RI).
Bahkan, satu anggota Polres Ciamis berpangkat Bripda berinisial RIK sudah dipecat dari jabatannya, sementara satu lainnya, masih jadi daftar pencarian orang (DPO). Hal tersebut dikatakan Wakapolres Ciamis, Kompol. Muhammad Hasyim, ketika ditemui di Mapolres Ciamis, Senin (22/10).
Menurut Hasyim, selain meninggalkan tugas, banyak juga laporan dari masyarakat RIK telah melakukan penipuan. RIK juga diberhentikan secara tidak terhormat atau sudah tidak lagi menjadi anggota Polisi sejak hari Jumat.
Hasyim menyebutkan, pihaknya memiliki bukti, dari laporan absensi Polsek Rancah, terhitung dari tanggal 10 Oktober sampai dengan 31 Desember 2011, yang bersangkutan meninggalkan tugas.
Lebih lanjut, Hasyim menyebutkan, RIK yang berasal dari Kota Cirebon telah melanggar disiplin kepolisian, pasal 14 ayat 1 tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
âKami memberikan sanksi tegas kepada anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin atau melalaikan tugas. Hal ini demi mejaga nama baik dan citra polisi sebagai pelayan, dan pengayom masyarakat, khususnya di Resor Ciamis,â tuturnya
Lebih lanjut Hasyim menambahkan, sepanjang tahun 2012, sudah terdapat dua anggota polisi yang dipecat. Selain RIK, ada satu anggota polisi yang sampai sekarang masih dalam tahap pengejaran (DPO), dengan kasus penipuan.
Sementara itu Seksi Propam Polres Ciamis, Agus Susanto menambahkan, anggotanya yang berpangkat Bripda di Siwas Polres Ciamis terpaksa dipecat dengan tidak hormat. Dan yang bersangkutan sudah jadi DPO dari sejak Bulan Maret.
âKalau saja bisa menjalankan tugas dengan baik, sekarang pangkatnya Brigadir. Namun akibat adanya sanksi, pangkatnya diturunkan dari Briptu menjadi Bripda, sampai akhirnya dipecat,â pungkasnya. (DSW)