Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Kepala SMP Negeri 5 Ciamis, Edi Rusyana Noer, ketika dikonfirmasi Koran HR, Selasa (25/07/2017) lalu, menuturkan, pungutan infak yang telah dikeluhkan oleh orang tua siswa sebenarnya urusan di komite.
Edi menjelaskan, pihaknya tidak menetapkan besaran infak antara Rp. 1 sampai 1,5 juta. Namun, uang infak pembangunan non-standar tersebut terbagi dalam 7 poin pilihan, mulai dari Rp. 100 ribu sampai Rp. 1 juta.
“Pada poin pilihan ke 7, disebutkan tidak bersedia memberi sama sekali. Kalau orangtua siswa keberatan memberikan infak, tinggal melingkari huruf terakhir. Dan bila masih keberatan, orang tua siswa tinggal datang ke sekolah untuk duduk bersama mencari solusi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Edi mengungkapkan, penentuan besaran infak melibatkan orang tua. Pihak sekolah membebaskan semua biaya kepada orang tua siswa yang tidak mampu. Uang infak itu juga tidak menjadikan utang kepada orang tua siswa.
“Hari Senin kemarin batas waktu pengumpulan uang infak. Dan uang infak tersebut tidak menjadikan beban kepada orang tua dan sudah dianggap selesai. Uang yang terkumpul dipergunakan untuk pembangunan non-standar. Dan dana yang terkumpul dari infak orang tua siswa yang berjumlah 217 orang mencapai Rp.10.400.000,” katanya. (Tan/Koran HR)