Foto: Ilustrasi net/ist
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran mengungkapkan evaluasi pendapatan di semester pertama atau hingga bulan Juli 2017, PAD Pangandaran masih di bawah 50 persen, yakni baru mencapai 44,5 persen.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran, Hendar Suhendar, capaian di angka 44,5 persen tersebut perlu dimaksimalkan guna mengejar target 50 persen di semester pertama ini.
“Karena di semester pertama target belum mencapai 50 persen, kita harus menggenjot lagi di semester kedua supaya target tercapai,” katanya.
Ia menjelaskan, dari pajak retribusi hotel yang terdata 200 hotel dan baru 10 hotel yang sudah menjalankan mekanismenya melalui online.
“Masih banyak wajib pajak yang menitipkan ke petugas atau wajib pajak tidak menyetorkan sendiri. Saya sampaikan kepada wajib pajak untuk menyetorkan sendiri surat ketetapan pajak sampai tanggal 15 tiap bulannya,” imbuhnya.
Hendar menyebutkan, masih kurangnya kesadaran wajib untuk menunaikan kewajibannya dan masih sedikitnya wajib pajak yang membuat surat ketetapan pajak akan diketahui tanggal 17 di tiap bulannya. Bahkan, kata Hendar, untuk mempertegas perlu adanya sidak.
Untuk langkah penagihan supaya meminimalisir kebocoran, ujar Hendar, wajib pajak disarankan untuk membayarkan sendiri ke petugas atau langsung ke Bank.
“Jangan kontak petugas. Khawartirnya, kalau setor ke petugas bisa saja ada kemungkinan bocor karena terpakai. Makanya langsung ke Bank saja yang mana sudah sesuai ketentuan. Dan mulai dari penghitungan, penetapan dan penyetoran sendiri oleh wajib pajak adalah strategi kami untuk menumbuhkan kepercayaan,” tambahnya.
Meskipun SDM pegawai terbatas, sambung Hendar, namun tidak menyurutkan semangat para petugas untuk bekerja mencapai target. Tahapannya, para pegawai membuat Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKKB) dilanjut ke surat tagihan dan terakhir pemberian surat peringatan dan denda diberikan petugas kepada wajib pajak.
“Target itu dulu yang kita kejar. Selain itu, kita juga sudah melakukan uji coba kerjasama dengan pihak ketiga mulai dari 5-10 hotel yang akan kita terapkan terlebih dahulu,” jelasnya.
Mengingat potensi pajak hotel dan restaurant cukup besar, imbuh Hendar, maka pihaknya akan melakukan lelang menggunakan tenaga ahli dalam melakukan pendataan potensi pajak dengan menggunakan teori ilmu apa saja demi mengetahui berapa putaran uang yang beredar di Pangandaran.
“Kalau potensi itu kan realnya. Sedangkan target itu sesuai dengan kemampuan dalam memungut retribusi terkait kesadaran wajib pajak. Selain itu, petugas pemungut dan masih banyak lainnya yang logis berdasarkan kemampuan tenaga SDM kita untuk mencapai target,” pungkas Hendar. (Mad/R6/Koran HR)