Banjar, (harapanrakyat.com),– Agar Kepala Sekolah (Kepsek) di Kota Banjar lebih berkualitas, para calon peserta pendidikan dan latihan (Diklat) jabatan tersebut harus sarjana S2, dengan golongan dan pangkat IVA untuk guru SLP/SLA. Sedangkan, bagi guru TK/SD harus S1 dengan golongan dan pangkat IVA.
Selain itu, pada saat pemberkasan, usia calon peserta sekitar 54 tahun dan ketika nanti diangkat menjadi Kepala Sekolah genap berusia 56 tahun. Hal tersebut dikatakan Koordinator Pengawas (Korwas) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Banjar, Drs. Ruhiyat Suzek, MM., pada HR, Senin (8/10).
Karena keterbatasan kuota yang diberikan pusat untuk Kota Banjar sedikit, yaitu jumlahnya sekitar 20 peserta, maka sistem seleksi dan penyaringan calon peserta Diklat Kepala Sekolah pada tahun ini sangat ketat.
âSekarang kami sedang mempersiapkan untuk menerima pemberkasan bagi guru dari semua jenjang yang ingin mengikuti pelatihan, serta akan mengundang para pengawas dari semua jenjang, kemudian diteruskan kepada guru di tiap sekolah. Dan juklak juknis persyaratannya akan segera diumumkan,â kata Suzek.
Lanjut dia, persyaratan tersebut mengacu pada Permendiknas No.28 Tahun 2010, yang isinya menyebutkan bahwa setiap calon yang akan mengikuti Diklat harus minimal S1 untuk tingkat SLP/SMA dengan golongan minimal 3C.
Tetapi, karena Kota Banjar menjadi kota percontohan pertama, selain Ciamis, Tasik dan Sukabumi, maka Walikota Banjar mengambil kebijakan bahwa tingkat SLP/SLA harus S2 dengan pangkat dan golongan 4A, serta untuk tingkat TK/SD harus S1, dan golongan sama, yakni 4A.
âMaka dari itu, diharapkan orang yang akan mengikuti bursa pencalonan Kepala Sekolah semaksimal mungkin harus memiliki jam terbang yang dinilai cukup dan mumpuni. Sehingga, dari pelatihan itu nantinya dapat menciptakan Kepala Sekolah berkualitas, serta siap ditempatkan di mana saja, sesuai jenjangnya dalam lingkup Kota Banjar,â harapnya.
Suzek mengatakan, Diklat calon Kepala Sekolah tahun ini akan dilaksanakan selama tiga bulan, bertempat di Solo, Jawa Tengah. Sementara untuk persyaratan pemberkasan akan diumumkan ke setiap sekolah pada hari Kamis (11/10).
Dia menyebutkan, seleksi Kepala Sekolah meliputi berbagai jenjang. Yang pertama adalah seleksi akademik. Jika calon lolos seleksi akademik, selanjutnya akan mengikuti Diklat tiga tahap. Yakni tahap pertama, In service learning 1, dalam kegiatan ini diisi dengan teori serta simulasi pembelajaran.
Kemudian tahap kedua, On the Job Learning (OJB), pada kegiatan tersebut para peserta akan dipulangkan lalu diturunkan langsung untuk praktek di SD, SLP dan SLA di kota/kabupaten asal. Dan tahap ketiga, In service learning 2, yaitu mempresentasikan hasil OJB di tempat pelatihan.
Hasil seleksi calon Kepala Sekolah tersebut akan dinilai master trainer nasional. Ini merupakan Diklat berlapis. Jika lolos mereka memperoleh sertifikat tanda tamat pelatihan dan sertifikat wajib kepala sekolah baru, yang di dalamnya ada Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
âSetelah peserta mendapatkan NUKS, baru akan ada penilaian akseptabilitas atau penilaian penerimaan untuk siap ditempatkan sesuai jenjangnya. Penilaian tersebut dilakukan oleh Disdikpora Kota Banjar bekerjasama dengan Walikota,â kata Suzek. (HND)