Foto: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Keterlambatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Ciamis dari pemerintah pusat pada tahun 2016 lalu mengakibatkan Pemkab Ciamis memiliki hutang kepada rekanan sebesar Rp. 27 miliar.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Asep Sudarman. Ia mengatakan, DAK Pemkab Ciamis tahun 2016 mencapai Rp. 30 miliar yang hingga saat ini belum juga turun dari pemerintah pusat. Karena itu, banyak kegiatan yang sudah dilaksanakan dan menghabiskan anggaran Rp. 27 miliar belum dapat dibayar kepada rekanan.
“Dalam pengerjaannya, sudah banyak rekanan yang telah menyelesaikan kegiatannya hingga 100 persen. Namun sampai saat ini kami belum bisa membayar. Keterlambatan pembayaran itu diduga adanya leterlambatan dalam hal laporan kepada pemerintah pusat,” katanya kepada HR Online, Kamis (18/05/2017).
Asep menambahkan, dengan adanya masalah keterlambatan DAK, sampai saat ini Pemkab Ciamis terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat supaya DAK tahun 2016 dapat segera teralisasi.
“Kami sudah mengkoordinasikan dengan Pemerintah Pusat dan Alhamdulilah saat ini tinggal menunggu waktu saja. DAK Ciamis itu sebesar Rp. 30 miliar yang tercatat di APBN perubahan. Tetapi, yang menjadi kontrak pada tahun lalu mencapai Rp. 27 miliar,” tuturnya.
Pada bulan Januari 2017 sampai dengan sekarang ini, imbuh Asep, seluruh rekanan atau pemborong telah melakukan penagihan kepada BPKD. Dikarenakan DAK-nya belum bisa turun membuat pembayaran kepada rekanan belum bisa terealisasi.
“Kami sangat mengapresiasi kepada seluruh rekanan dan kami mengakui bahwa seluruh kegiatan sudah dilaksanakan dengan baik. Uang, tenaga, pikiran dan Pemda sudah menerima manfaatnya. Ini adalah utang Pemda Ciamis kepada pihak ketiga. Dan terkait dengan pinalti atas keterlambatan pembayaran pihak BKPD tidak mengetahuinya,” tukasnya. (Tantan/R6/HR-Online)