Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kawasan Taman Raflesia Alun-alun Kab. Ciamis memang menjadi tempat favorit warga yang ingin menghilangkan rasa penat, kemudian menikmati suasana dengan agenda nongkrong, mencari hiburan, atau berburu kuliner.
Tapi bagaimana jika sesekali suasana di kawasan alun-alun tersebut justru terlihat aksi tidak senonoh pengunjung lainnya, seperti beradegan ciuman (mesum) di depan umum. Sudah barang tentu hal itu masih menjadi satu hal yang tabu, bagi warga Ciamis, apalagi jika sudah merujuk pada norma dan aturan.
Aksi atau tindakan senonoh seperti itu sempat menyedot perhatian warga Ciamis. Senin (17/9), sekitar pukul 9 pagi, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kab. Ciamis berhasil menggiring 2 pasang remaja, yang diduga melanggar asusila di tempat umum.
âBerawal dari laporan warga yang merasa resah. Akhirnya kami dari Satpol PP, membawa 2 pasang remaja yang seringkali terlihat berada di Taman Raflesia Alun-alun Ciamis,â kata Sumadi S.H, Kabag PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Sat Pol PP Ciamis.
Sumadi mengatakan, tindakan dan prilaku keempat remaja tersebut sudah meresahkan warga. Mereka, kata dia, melakukan tindakan melanggar asusila (berpelukan dan berciuman) di tempat umum.
Menurut Sumadi, mengacu pada aturan yang ada, keempat remaja tersebut melanggar Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) lingkungan kawasan alun-alun Kab. Ciamis. Parahnya lagi, tindakan tersebut dilakukan di siang hari.
âPerlu saya tegaskan, bahwa setiap orang yang berada pada jalur hijau, dilarang bertempat tinggal, tidur, berjualan, dan mendirikan bangunan, karena hal itu akan mengganggu kenyamanan, keindahan, dan ketertiban lingkungan,â tegasnya.
Lebih lanjut, Sumadi menjelaskan, kedua pasangan tersebut merupakan kelompok pengamen jalanan, yang sering mangkal di alun-alun. Dia juga menegaskan, Sat Pol PP akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pembinaan dan mengembalikan yang bersangkutan kepada pihak keluarga.
Sumadi menambahkan, keempat remaja tersebut berinisial H (26) warga asal Sindangkasih Kab. Ciamis, IH (18) Warga Kec. Baregbeg, RV (18) warga asal Kalipucang, dan D (18) warga Cineam Tasikmalaya. (DSW)