Banjar, (harapanrakyat.com),- Para penyandang cacat di negeri ini serasa masih terpinggirkan, apalagi jika menyangkut soal kesempatan kerja. Mereka seolah tidak diberi kesempatan untuk menikmati bagaimana menjadi seorang pegawai.
Kondisi demikian, sebenarnya menuntut pemerintah (Perusahaan Negara) dan perusahaan swasta dalam menjalankan Undang-undang (UU) tentang Penyandang Cacat. Yang berisikan tentang kewajiban pemerintah dan swasta untuk mempekerjakan mereka di tempat usahanya.
Menanggapi hal itu, Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kota Banjar, Jubaedah, ketika ditemui HR, Senin (13/12) di ruang kerjanya, membenarkan kondisi para penyandang cacat di dunia kerja.
Jubaedah mengaku, beberapa waktu sebelumnya, pihaknya pernah memiliki program pemberdayaan penyandang cacat. Hanya saja, program tersebut sudah tidak lagi dilaksanakan.
Beberapa alasan tersebut diantaranya, mental masyarakat belum sepenuhnya seirama dengan pemerintah dalam mendukung dan menjalankan program pemberdayaan penyandang cacat.
Dia mengartikan, masyarakat belum memiliki kepedulian dan seolah masih mengucilkan orang yang menderita cacat. Akibatnya, pemberdayan penyandang cacat masih bergantung pada internal keluarga, atau belum sampai pada lingkungan.
Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Cacat Diatur Undang-undang
Namun, Jubaedah juga menambahkan, untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, penyandang cacat juga harus memiliki kualifikasi dan keahlian tertentu. Yakni tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 1998, tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
Dalam PP tersebut dijelaskan, penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya. Penyandang cacat tersebut terdiri, Penyandang cacat fisik; Penyandang cacat mental; dan Penyandang cacat fisik dan mental.
Kemudian, derajat kecacatan adalah berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang. Selanjutnya, Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Pada kesempatan yang sama, Jubaedah juga mengungkapkan, bahwa pihaknya memiliki kesempatan untuk melakukan pemberdayaan terhadap penyandang cacat yang ada di Kota Banjar.
Menurutnya, pihak Disosnakertrans ke depannya, bisa melakukan kordinasi dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang ada di wilayah Banjar. Dengan demikian, pemberdayaan dan pemberian kesempatan kerja bisa tersalurkan dengan baik. (dn)