Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Terkait dengan penertiban ratusan bangunan di lahan Hak Guna Pakai (HGB) eks Startrust yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Selasa (11/04/2017) kemarin, Wakil Bupati Pangandaran, H. Adang Hadari, menegaskan, bahwa penertiban tersebut sudah benar dan sesuai prosedur.
“Penertiban warga di lahan eks Startrust sudah benar. Bahkan, pemerintah melalui penegak Perda, yakni Satpol PP, sebelumnya sudah melayangkan surat pemberitahuan berupa SP 1, 2 dan spesifikasi 3,” tandasnya, kepada HR Online, Rabu (12/04/2017).
Namun, lanjut Adang, karena surat tersebut tidak dihiraukan sehingga alat berat pun diturunkan. Ia juga mengakui, bahwa akibat kericuhan yang terjadi kemarin, maka penertiban dihentikan sementara.
“Kita akan rundingan jalan keluarnya. Tapi, jika warga tetap berada di lahan tersebut, dengan terpaksa eksekusi pemerataan oleh alat berat akan kembali dilakukan,” tegasnya.
Adang menjelaskan, area eks Startrust itu merupakan wajah depan Kabupatan Pangandaran, sehingga pemerintah daerah perlu menatanya lebih bagus lagi.
Selain lahan eks Startrust, pada tahun ini pemerintah juga akan melakukan penertiban di bibir Pantai Barat dan Timur Pangandaran. Namun, sebelum ditertibkan pihak pemerintah terlebih dulu akan menyediakan lahan atau tempat bagi para pedagang. (Ntang/R3/HR-Online)
Berita Terkait;