Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Penertiban ratusan bangunan di lahan Hak Guna Pakai (HGB) eks Startrust oleh Satpol PP Kabupaten Pangandaran berlangsung ricuh dengan warga. Pasalnya, pada saat penertiban berlangsung, muncul perlawanan dari warga yang mayoritas dari kaum hawa.
Proses penertiban yang melibatkan aparat gabungan dari TNI, Polri, Jaga Lembur dan Satpol PP Pangandaran tersebut, tiba-tiba mendapatkan perlawanan dari warga saat kendaraan berat mulai dioperasikan untuk meratakan bangunan yang ada. Bahkan, selain menghadang dengan membakar ban bekas di jalur yang akan dilewati alat berat, warga pun nekat menaiki alat berat dengan harapan proses penggusuran terhenti.
Meski penertiban terus berjalan, namun karena kondisi semakin memanas, akhirnya penertiban pun terpaksa dihentikan sementara.
Kepala Dinas Satpol PP Pangandaran, Irwansyah, mengatakan, penertiban 120 bangunan liar yang berada di lahan Hak Guna Pakai (HGB) eks Startrust tersebut, merupakan penegakan Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2016 tentang ketertiban dan kenyamanan daerah Kabupaten Pangandaran. Meski sebelumnya pihak Pemkab sudah memberikan peringatan agar pemilik bangunan meninggalkan lokasi yang bukan haknya, namun warga tetap bersikeras bertahan di lokasi tersebut.
Baca juga: Anggota DPRD Pangandaran Akan Evaluasi Penertiban Eks Startrust
“Pemilik bangunan yang ditertibkan tersebut bukanlah asli warga Pananjung. Rata-rata mereka dari luar seperti dari Babakan Pangandaran dan juga warga luar daerah yang tidak memiliki KTP setempat. Padahal, penertiban ini merupakan perintah Bupati,” katanya kepada Koran HR, Selasa (11/04/2017).
Karena proses penertiban tersebut mendapatkan perlawanan, lanjut Irwansyah, saat ini penertiban baru mencapai 40 persen dari jumlah 120 bangunan semi permanen yang ada dan akan dilanjutkan Minggu depan.
“Kita akan lanjutkan penertiban kembali Minggu depan. Karena situasi memanas, kita juga pertimbangkan soal kondusifitas,” pungkasnya.
Baca juga: Wakil Bupati Pangandaran; Penertiban Lahan Eks Startrust Sesuai Prosedur
Sementara itu, dari pantauan Koran HR, sejumlah warga pemilik bangunan tersebut mengaku akan terus bertahan di lokasi bekas bangunan yang kini sudah rata. Mereka beralasan tidak ada tempat lain untuk tinggal dan merasa haknya sebagai warga Negara telah dirampas. (Ntang/R6/Koran HR)