Ciamis, (harapanrakyat.com),- Bupati Ciamis Engkon Komara merencanakan penghapusan anggaran dana aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kab. Ciamis pada tahun anggaran 2011. Engkon menganggap, dana aspirasi anggota DPRD hanya membebani APBD kab. Ciamis.
Hal itu disampaikan Bupati Engkon sesaat setelah melaksanakan sholat Jum`at, (3/12). Engkon ketika ditemui HR, mengatakan, selama ini dana aspirasi anggota DPRD seringkali dipermasalahkan oleh masyarakat.
Apalagi, jika anggota DPRD pernah berjanji akan memberikan aspirasi pada masyarakat ketika tengah terjun ke lapangan. Masalahnya timbul ketika realisasi aspirasi tersebut tidak sampai diterima oleh masyarakat.
“Dana aspirasi malah seringkali menjadi isu panas, dan sorotan semua pihak, terutama kalangan masyarakat yang pernah dijanjikan mendapatkannya. Selain itu, terkadang timbul juga kecurigaan di tengah masyarakat dalam mekanisme penyalurannya,” ungkapnya.
Karena alasan itu, bupati Engkon berkeinginan untuk meniadakan dana aspirasi. Di samping itu, Engkon juga menilai, bahwa aspirasi anggota dewan sudah cukup terakomodir pada musyawarah perencanaan dan pembangunan bersama.
Engkon juga menilai, selama ini, dana aspirasi anggota DPRD cukup memberatkan dan membebani APBD Ciamis. Contohnya saja, pada tahun anggaran 2010, dana aspirasi yang dibebankan pada ABPD mencapai Rp 20 milyar.
Pada satu sisi, menurut Engkon, APBD Ciamis sangat terbatas. Dia juga menambahkan, dengan adanya dana aspirasi tersebut, bantuan yang seharusnya disalurkan ke sejumlah daerah menjadi tidak merata.
“Bisa saja terjadi, bantuan pembangunan jatuh ke wilayah tertentu saja, sesuai dengan daerah pemilihan anggota DPRD yang bersangkutan. Tidak menutup kemungkinan, padahal daerah tersebut sudah mendapatkan bantuan sebelumnya,” pungkasnya,
Menanggapi hal tersebut, salah seorang anggota DPRD Ciamis, Totong Herawan ketika ditemui HR mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak sependapat dengan adanya rencana peniadaaan dana aspirasi.
Alasannya, menurut Totong, tidak semua aspirasi masyarakat dapat ditampung dalam hasil Musrenbang (Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan). Selain itu, Totong juga mengatakan, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD dituntut untuk mengakomodir aspirasi dari masyarakat.
Totong menambahkan, setiap anggota DPRD Ciamis mendapatkan dana aspirasi sebesar Rp 120 juta. Dana tersebut terbagi dalam beberapa tingkatan, sesuai dengan jabatan yang diemban anggota DPRD Kab Ciamis.
“Saya menerima dana aspirasi sekitar Rp 120 juta, dana tersebut seluruhnya untuk kepentingan masyarakat. Sedangkan untuk pimpinan, jumlahnya jauh lebih besar, bahkan beberapa kali lipat dari anggota,” pungkasnya (es)