Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Anggota Komisi III DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menggodog beberapa peraturan baru di parlemen, salah satunya soal rumah sakit.
Menurutnya, dahulu ada orang sakit dan berobat ke rumah sakit kemudian ditelantarkan, bahkan sampai meninggal, maka pihak medis atau dokter terbebas dari sanksi. Namun, untuk kedepannya justru akan dipertegas dengan memberikan sanksi hukum kepada dokter atau medis menelantarkan masyarakat yang berobat di rumah sakit.
“Komisi III khususnya, di Panitia Kerja (Panja) sedang membahas RUU KUHP dan RUU tentang tenaga kesehatan dan rumah sakit. Nantinya, barang siapa yang menelantarkan orang sakit, maka dokter yang menangani baik di Puskesamas maupun di rumah sakit tersebut bisa dikenai pidana. Nanti akan masuk ke ranah KUHP delik aduan. Jadi, pasien mesti dilayani dengan baik,” tegasnya.
Khusus sanski yang akan diberikan kepada dokter atau medis, lanjut Agun, belum bisa disampaikan dengan detail lantaran masih dibahas oleh panja. “Tentu sanksinya sesuai dengan jenis kesalahan yang dilakukan,” tutupnya. (Ntang/R6/Koran HR)