Ilustrasi. Photo : Ist/ Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Sedikitnya 70.726 ekor baby lobster senilai Rp. 7 miliar dilepas di perairan laut Pangandaran, tepatnya di kawasan Pantai Barat, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (06/03/2017). Baby lobster yang diprediksi berusia sekitar dua minggu itu merupakan barang bukti sitaan dari aksi penangkapan ilegal yang rencananya bakal dikirim ke luar negeri.
Upaya penyelundupan baby lobster itu berhasil digagalkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bandung dan BKIPM Cirebon serta pihak kepolisian.
Kepala BKIPM Bandung, Dedy Arief, kepada wartawan, di sela-sela pelepasan baby lobster, Senin (06/03/2017), membenarkan pelepasan baby lobster hasil sitaan tersebut. Menurut dia, pelepasan tersebut tergolong memiliki nilai paling besar di Indonesia.
Menurut Dedy, baby lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri itu merupakan jenis lobster mutiara dan lobster pasir. Lobster itu akan diselundupkan ke Singapura dan tujuan akhir pengiriman adalah Vietnam.
“Penangkapan baby lobster ini melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 56 tahun 2016 dan UU No 31 Tahun 2004, tentang Perikanan yang diubah dengan UU No 45 Tahun 2009,” katanya.
Dedy meminta, sampai enam bulan kedepan para nelayan di Pangandaran tidak menggangu lobster yang dilepas di kawasan Pantai Barat. Setelah enam bulan, nilai jual lobster-lobster tersebut akan mengalami kenaikan cukup signifikan. (Deni/R4/HR-Online)