Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar, Suryamah, SH., melalui Kasubag. Jaringan Komunikasi, Informasi Hukum, Bantuan Hukum dan HAM, Ina Rosmidar. menyatakan, bahwa Pemerintah Kota Banjar belum memiliki regulasi atau Peraturan Walikota (Perwal) mengenai pengelolaan WC umum, khususnya yang berada di area pasar.
“Setahu saya belum ada Perwal terkait pengelolaan WC umum di pasar, yang ada hanya ketentuan dalam bentuk perjanjian kerjasama, seperti pengelolaan WC di terminal, termasuk di pasar yaitu antara dinas terkait dengan pihak ketiga. Itu pun sekarang katanya akan diperbaharui,” terangnya, saat dikonfirmasi Koran HR, soal pengelolaan WC umum, Senin (27/02/2017) lalu.
Meski demikian, Ina sendiri tidak bisa memastikan hal tersebut, termasuk enggan memperlihatkan perjanjian kerjasama pengelolaan WC umum di Pasar Muktisari sebelumnya, karena harus menunggu pimpinannya.
Dia hanya menunjukkan Perda No.09/2010, Pasal 17 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar, di mana di dalamnya hanya terdapat sebatas tarif retribusi WC umum di Terminal.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjar, Nana Suryana, menegaskan, pengelolaan WC umum di Kota Banjar ada ketentuannya, baik yang dikelola langsung oleh dinas terkait maupun dipihak ketigakan.
“Aturan yang ada bahwa untuk WC umum di pasar itu pengelolaannya harus oleh pihak ketiga,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, H. Sudarsono, menambahkan, meski pengelolaan WC umum ada yang dikelola langsung oleh dinas terkaitnya dan ada pula yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, namun sampai saat ini Kota Banjar belum memiliki Perwal yang mengatur soal pengelolaan tersebut. “Jadi untuk pengelolaan WC umum di pasar pun belum ada Perwalnya,” tandas Sudarsono. (Nanks/Koran HR)