Ilustrasi Perkebunan Kopi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Desa Golat, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Koswara, menegaskan, munculnya desakan dari warga agar pihak pengusaha/pengelola segera mengosongkan lahan perkebunan kopi yang berada di kawasan hutan konservasi (lindung) Gunung Sawal, bukan tanpa alasan. Menurutnya, desakan itu muncul karena warga khawatir apabila daerah resepan air digunakan untuk areal perkebunan akan berakibat timbulnya berbagai bencana di kemudian hari.
Koswara menambahkan, akibat daerah resepan air tidak berfungsi maksimal, membuat di wilayahnya sering kali terjadi bencana longsor dan banjir apabila intensitas hujan sedang meningkat. Terlebih, kata dia, menurut cerita orang tua terdahulu bahwa di wilayah Desa Golat selalu terjadi siklus banjir berskala besar yang melanda sekitar 40 tahun sekali. [Berita Terkait: Hutan Lindung Dijadikan Perkebunan Kopi, Warga Golat Mengadu ke DPRD Ciamis]
“Banjir berskala besar terakhir terjadi pada tahun 1986 setelah sebelumnya terjadi pada tahun 1942. Nah, warga kami melakukan protes ini merupakan upaya antisipasi apabila terjadi banjir berskala besar jangan sampai dampaknya terlalu parah seperti yang sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya, kepada HR Online, setelah melakukan audensi di Gedung DPRD Ciamis, Rabu (23/02/2017).
Koswara menegaskan, sebenarnya warga tidak keberatan dengan adanya perkebunan kopi di wilayahnya. Termasuk perkebunan kopi yang berada di lahan Perhutani yang luasnya sekitar 14 hektar. Namun, kata dia, setelah pihak pengelola membuka lahan baru di areal hutan konservasi, langsung memicu reaksi warga.
“Kalau lahan garapan 14 hektar di lahan Perhutani, itu silahkan saja. Siapapun tidak bisa melarang. Karena pengelolaan lahan tersebut sudah ditempuh secara legal. Tetapi yang di petak 59C, itu sudah di luar lahan yang 14 hektar. Artinya, pihak pengelola harus patuh terhadap aturan hukum,” ungkapnya.
Koswara menambahkan, meski pengelolaan perkebunan kopi seluas 14 hektar yang dikerjasamakan dengan Perhutani berdampak terhadap pencemaran lingkungan hingga menganggu kesehatan warga, pihaknya tidak mempermasalahkan. “ Karena urusan itu sudah ada perjanjian dengan warga sekitar. Meski warga kami dirugikan, tetapi kami dari pihak pemerintahan desa tidak bisa berbuat banyak. Karena segala dampak dari pencemaran itu sudah diselesaikan melalui perjanjian tertulis dengan warga,” ujarnya. (Bgj/R2/HR-Online)