Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran tidak ragu untuk menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). DPRD juga menilai, seharusnya pemerintah sejak jauh hari sudah menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M Ridwan, Rabu (01/02/2017), mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pangandaran bisa memperoleh peningkatan pendapatan dari sektor pajak (PBB). Dilihat dari sisi pertumbuhan ekonomi, Iwan menilai potensi peningkatan sektor tersebut bisa mencapai 10 kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Bahkan Iwan memprediksi, peningkatan pendapatan yang dialami Pemerintah Kabupaten Pangandaran dari sektor PBB bisa melebihi target 10 kali lipat. Hanya saja, dari sisi realisasi, Iwan menuturkan, kenaikan PBB baru bisa dilaksanakan tahun depan. (Deni/R4/HR-Online)