Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Meski Permendikbud No.75/2016 tentang Pelarangan Pungutan Sekolah dan Perpres No.87/2016 tentang Saber Pungli diberlakukan, namun sejumlah sekolah di Kota Banjar tahun ini ditengarai masih akan melaksanakan study tour.
Terkait dengan hal itu, Koran HR mencoba mengkonfirmasi ke sejumlah sekolah, termasuk ke sekolah yang akan melakukan study tour maupun sekolah yang mengurungkan rencana pelaksanaan study tour.
“Ya sekolah kita tahun ini masih akan melaksanakan study tour. Itu yang mengurusnya komite dengan biaya per siswa 650 ribu rupiah, tujuannya ke Yogyakarta selama dua hari,” kata salah satu kepala sekolah yang sekolahnya tetap akan melaksanakan study tour, saat ditemui Koran HR, Sabtu (21/01/2017) lalu.
Dia menjelaskan, kegiatan tersebut sudah direncanakan sebelumnya atas kesepakatan antara komite sekolah dengan orang tua siswa. Intinya, sekolah menyerahkan sepenuhnya pada komite.
“Kita tidak tahu di dalamnya. Tapi itu sudah keputusannya, ya mengikuti. Meski begitu, kita sudah menguasakan kepada PGRI untuk mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan kepada Saber Pungli Kota Banjar atas rencana tersebut. Syukur disetujui dan tidak dipermasalahkan, karena waktu pelaksanaan sudah ditetapkan minggu ini,” kata kepala sekolah yang namanya enggan dikorankan.
Dadang Darul, selaku yang dikuasakan bidang hukum PGRI, membenarkan masih adanya sekolah yang akan melaksanakan study tour, dan hal itu sudah dikoordinasikan dengan Saber Pungli.
“Dari Saber Pungli sendiri berpesan agar hati-hati mencermati aturan yang ada. Terpenting dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak sekolah, komite dan orang tua siswa,” terangnya.
Dia mengklaim, dari 58 indikator Saber Pungli, kegiatan study tour tidak termasuk indikasi pungli, yang penting berdasar kesepakatan bersama. Pada intinya, uang study tour dikembalikan atau dirasakan kemanfatannya sendiri oleh siswa.
Menurut Dadang, kalau memang kegiatan study tour tidak diperbolehkan, mestinya Pemkot Banjar melalui Saber Pungli, mengeluarkan surat edaran kepada setiap sekolah sebagai penguat Permendikbud No.75/2016 dan Perpres No.87/2016.
“Jadi penting pula kiranya korelasi bentuk pungutan dan sumbangan itu menjadi bahan kajian atau analisa. Mana yang disebut pungutan dan mana yang disebut sumbangan,” tukasnya.
Dadang juga menegaskan, dalam Permendikbud No.75/2016, komite sekolah bisa membantu penggalangan dana yang sifatnya sukarela kepada masyarakat. Tidak melakukan unsur paksaaan atau menjurus pungli.
Sementara itu, Wakasek Kesiswaan SMAN 2 Banjar, Sugeng, mengatakan, seyogyanya tahun ini sekolahnya akan melaksanakan study tour ke Jawa Timur. Namun rencana itu diurungkan karena telah diberlakukannya aturan tersebut.
“Sekolah kita tak ingin mendapatkan masalah atas rencana study tour tahun ini, jadi dibatalkan. Terlebih adanya aturan yang melarang sekolah atau komite yang sifatnya memungut biaya apapun kepada orang tua siswa,” kata Sugeng.
Di tempat yang sama, Wakasek Humas SMAN 2 Banjar, Enceng Sutiman, menambahkan, berkenaan Permendikbud No.75/2016, hal itu sudah dikoordinasikan sekaligus dirapatkan dengan komite sekolah atas perannya yang revitalisasi guna menampung bantuan dan sumbangan.
“Jadi, komite tidak bisa lagi seenaknya melakukan pungutan sekolah, tapi diberi kewenangan membantu penggalangan dana pada masyarakat. Artinya, bukan hanya kepada orang tua siswa saja, tapi lebih mengarah sumbangan dermawan dan alumni dalam bentuk CSR,” jelasnya. (Nanks/Koran HR)