Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis melansir sebanyak 656.314 meter persegi tanah wakaf di Kabupaten Ciamis belum bersertifikat. Tanah wakaf yang belum bersertifikat itu tersebar di 1.109 lokasi.
Kepala Seksi Penyelenggara Syariah Kemenag Ciamis, Wahyu, ketika ditemui Koran HR, membenarkan bahwa masih terdapat banyak tanah wakaf di Kabupaten Ciamis yang belum disertifikatkan.
Wahyu menuturkan, dari direktori tanah wakaf tahun 2015 di Kabupaten Ciamis terdapat sekitar 1.988.341 meter persegi tanah wakaf. Tanah wakaf itu tersebar di 4.801 lokasi dan 26 kecamatan se Kabupaten Ciamis.
Pada kesempatan itu, Wahyu mengimbau masyarakat Ciamis untuk segera membuat akta tanah wakaf melalui program yang digulirkan Kemenag Ciamis.
“Warga Ciamis yang memiliki tanah wakaf kami imbau untuk segera menyertifikatkannya. Karena kalau tanah wakaf belum bersertifikat dikhawatirkan akan menjadi masalah di kemudian hari,” katanya.
Menurut Wahyu, sertifikasi tanah wakaf bisa diproses dengan cepat asal seluruh dokumen pendukungnya lengkap. Pihaknya juga mengisyaratkan program sertifikasi tanah wakaf yang ada dibiayai oleh anggaran Kemenag.
“Kami ingin masyarakat sadar tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Kami juga ingin merubah paradigma masyarakat tentang manfaat tanah wakaf. Perlu kami tekankan bahwa banyak kasus gugatan tanah dari ahli warisnya. Makanya sertifikat tanah wakaf ini sebagai salah satu pengamanan aset,” ucapnya.
Informasi yang berhasil dihimpun Koran HR, menyebutkan, seluas 632.100 meter persegi tanah wakaf yang tersebar di 1.066 lokasi belum didaftarkan ke BPN. Kemudian seluas 24.213 meter persegi tanah wakaf yang tersebar di 43 lokasi belum bersertifikat tapi sudah didaftarkan ke BPN.
“Dan sekitar 1.332.028 meter persegi tanah wakaf yang tersebar di 3.692 lokasi sudah bersertifikat,” kata imbuh Wahyu. (Tantan/Koran HR)