Iwan M Ridwan, Ketua DPRD Pangandaran.
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah menyepakati Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 diproyeksikan untuk merealisasikan janji kampanye pasangan Bupati Jeje Wiradinata dan Wakil Bupati Adang Hadari. Janji kampanye tersebut meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ekonomi serta kepariwisataan.
Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M Ridwan, ketika ditemui Koran HR, beberapa waktu lalu, menyebutkan bahwa di bidang pendidikan, pihaknya merealisasikan program pendidikan gratis 12 tahun (SD hingga SMA), pengembangan pendidikan agama islam, peningkatan kesejahteraan guru serta mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Selanjutnya di bidang kesehatan, Iwan menuturkan, pihaknya merealisasikan pelayanan kesehatan dasar gratis, pelayanan persalinan dan ambulance gratis, pembangunan RSUD, rehabilitasi Puskesmas, dan pelayanan kesehatan masyarakat miskin di luar kuota BPJS dengan program Kertawaluya.
Kemudian di bidang infrastruktur, Iwan menjelaskan, diantaranya peningkatan akses jalan menuju lokasi wisata, peningkatan kualitas jalan kabupaten dengan beton dan hotmix, jalan perbatasan kabupaten, jalan penghubung kecamatan dan desa.
“Selain itu, peningkatan kapasitas drainase di kawasan wisata, pelayanan jaringan teknologi informasi di area publik, revitalisasi pasar tradisional dan banyak lagi yang lainnya,” kata Iwan.
Dan untuk di bidang kepariwisataan, Iwan menambahkan, diantaranya yaitu meliputi penataan obyek atau destinasi wisata, penataan PKL di kawasan pantai, pembangunan kios untuk relokasi PKL, penataan wisata alam dan cagar budaya, peningkatan sarpras dan fasilitas obyek wisata, penataan lahan parkir wisata dan pengembangan desa wisata.
Berkaitan dengan kesejahteraan, Iwan menegaskan, DPRD memutuskan ada peningkatan tunjangan, diantaranya untuk Ketua RT Rp. 1.200.000 pertahun, Ketua RW Rp. 1.500.000 pertahun, Linmas/ Hansip Rp. 750.000 pertahun, Kepala Desa Rp. 5.000.000 perbulan, Sekdes Rp. 3.500.000 perbulan, Perangkat Desa Rp. 2.500.000 perbulan.
Selanjutnya, Kader Posyandu Rp. 1.200.000 pertahun, Kepala Dusun Rp. 2.500.000 perbulan, program P3IP Rp. 100.000.000,- perdesa pertahun, Guru Non PNS Rp. 300.000,- perbulan, Guru Ngaji Rp. 1.200.000,- pertahun.
Untuk Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) guru, pertama Guru Bersertifikasi, Gol II Rp 250.000 Perbulan, Gol III Rp. 350.000 perbulan dan Gol IV Rp. 450.000 perbulan. Kedua Guru Non Sertifikasi, Gol II Rp. 450.000 perbulan, Gol III Rp. 700.000 perbulan dan Gol IV Rp. 900.000 perbulan.
“Juga ada tambahan tunjangan untuk tenaga medis non PNS sebagai bentuk jawaban dari pelayanan kesehatan yang sudah digeratiskan. Diantaranya, tunjangan Dokter Non PNS sebesar Rp. 750.000,- perbulan, Tenaga Kesehatan Non PNS sebesar Rp. 400.000 perbulan,” katanya. (Mad/Koran HR)