Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Pemerintah Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, mempertanyakan dana bagi hasil retribusi daerah tahun 2016 dari hasil pengelolaan objek wisata dan pasar. Sebab, anggaran yang seharusnya dicairkan tiap tahun tersebut belum bisa dikeluarkan. Padahal, keputusan bupati tentang besaran bagi hasil retribusi daerah sudah jelas.
Kepala Desa Pananjung, Dedi Hermawan, mengatakan, pihaknya kecewa lantaran dana bagi hasil tersebut hingga saat ini belum dicairkan. Seharusnya hak desa dari dana tersebut sudah disalurkan oleh Dinas Pariwisata.
“Kita sudah menanyakan ke Dinas Pariwisata soal tersebut. Tapi jawaban mereka menurut kami tidak memuaskan. Bahkan, jawaban yang kami terima dinasnya saling lempar. Padahal sekarang sudah masuk bulan Desember dan biasanya pada anggaran perubahan sudah cair,” jelasnya kepada Koran HR, Rabu (30/11/2016) lalu.
Dedi menambahkan, pihaknya telah membuat proposal pencairan serta kelengkapan administrasi guna mencairkannya. Akan tetapi kenyataan yang diterima Desa Pananjung tidak masuk anggaran baik anggaran perubahan maupun murni.
Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan pembangunan fisik desa, persiapan tahun baru, termasuk tunjangan perangkat desa hingga RT, RW, Linmas serta FKDM sudah mendesak.
Dedi meminta agar dinas terkait tidak saling lempar dan tidak mementingkan persoalan tersebut. Sebab, untuk rencana pembangunan dan semua kebutuhan yang akan ditindaklanjuti sudah disampaikan ke masyarakat.
“Besaran bagi hasilnya berbeda tiap desa. Contohnya untuk Desa Pananjung 5 persen, Desa Pangandaran 11,5 persen, Desa Wonoharjo 1,5 persen dan Desa Cikembulan 1,5 persen. Kita tidak ingin kelimpungan mencari dana untuk memenuhi kebutuhan desa karena keteledoran Dinas Pariwisata,” ketusnya. (Mad/R6/Koran HR)