Banjar, (harapanrakyat.com).- Pemenuhan jam mengajar bagi guru tersertifikasi, terutama guru bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) di tingkat Sekolah Dasar (SD), menjadi hal yang membingungkan bagi mereka (guru bidang PAI).
Pasalnya, SK PNS berada di Dinas Pendidikan, tapi karena ijasahnya PAI maka secara otomatis dari mulai pendataan sampai pencairan sertifikasinya melalui Kementerian Agama (Kemenag). Mereka mempertanyakan harus minta ijin kemana dulu untuk mencari jam tambahan mengajarnya.
Karena secara aturan, jumlah beban jam mengajar yang harus dipenuhi guru tersertifikasi adalah 24 jam dalam satu minggu. Bagi guru PAI yang belum memenuhi standar jumlah jam mengajar harus mencari tambahannya, sehingga pemenuhan jam mengajar bisa teratasi.
Menurut Kasie. Mapenda Islam Kemenag Kota Banjar, Nur Mauludin, bahwa pemenuhan jam mengajar bagi guru bidang PAI yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan melalui kegiatan ekstra kulikuler (ekskul), sesuai Permendiknas No. 39 Tahun 2009.
âKegiatan ekstra kulikuler yang dapat dilakukan guru PAI diantaranya akhlak mulia, pesantren kilat, baca tulis Qurâan atau BTQ, rohani Islam, serta PHBI, itu bisa dijadikan pemenuhan. Tapi kalau belum juga terpenuhi, maka harus mencari lagi, caranya bisa dengan mengajar di sekolah lain,âjelas Nur, pekan lalu pada HR.
Nur mengatakan, meski posisi guru PAI SD berada di dua instansi, namun hal itu jangan dijadikan kendala. Sebab, Kemenag dengan Disdikpora Kota Banjar selalu melakukan kerjasama.
Dalam hal ini, lanjut dia, pihak Kemenag akan melakukan pendataan dan mengajukan si A atau si B untuk dapat sertifikasi. Lalu, pencairannya dari pusat langsung melalui rekening masing-masing.
Sedangkan yang berhak memetakan kemana guru tersebut bisa dipetakan agar dapat memenuhi kuota 24 jam adalah pihak Disdikpora. âJadi intinya, kalau pengajuan sertifikasi untuk guru PAI memang melalui Kemenag, tapi bagi guru PAI yang kekurangan jam mengajar harus berhubungan dengan Disdikpora agar dapat didata dan segera dipetakan,â kata Nur.
Dilain tempat, Kasubag. Kepegawaian Disdikpora Kota Banjar, Nedi, S.IP, M.SI., mengatakan, guru mata pelajaran seperti PAI dan olahraga yang sudah disertifikasi dalam satu lembaga atau sekolah harus terdiri satu orang.
âSekarang masih banyak dalam satu lembaga atau sekolah terdapat dua orang guru mata pelajaran yang sama. Setelah disertifikasi, maka harus dipegang satu orang, hal itu agar memudahkan dalam mencapai target jam mengajar, yakni dalam seminggu harus mencapai 24 jam mengajar,â ujar Nedi.
Bagi guru yang SK-nya dari Dinas Pendidikan sedangkan pembayaran sertifikasinya dari Kemenag, serta berada dalam satu sekolah, maka diharuskan untuk menambah agar pas menjadi 24 jam dan pindah dari sekolah tersebut.
Sementara bagi yang tidak mau menambah dan pindah sekolah, maka salah satu guru di sekolah tersebut harus merubah sertifikasinya menjadi guru kelas, dengan syarat harus mengikuti sertifikasi tingkat guru kelas. Dengan begitu meskipun dalam ijasahnya PAI, tapi secara otomatis guru itu akan mencapai angka 24 jam, dan pembayaran sertifikasinya akan dibayarkan oleh Dinas Pendidikan.
âUntuk tahun 2011, data keseluruhan yang SK-nya dari dinas dan pembayaran sertifikasinya dari Kemenag jumlahnya sebanyak 111 orang,â kata Nedi. (HND)