Photo: Ilustrasi net/Ist.
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, menyepakati dan menetapkan RAPBD tahun 2017 menjadi APBD tahun 2017. Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan Bupati Pangandaran.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan M Ridwan, mengatakan, tahun ini pihaknya menetapkan RAPBD menjadi APBD tepat waktu, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, bahwa satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan maka penetapan APBD harus ditetapkan.
“Alhamdulillah, tahun ini penetapan APBD kita tepat waktu, dan untuk tahap selanjutnya rancangan APBD ini kita serahkan ke Gubernur untuk dievaluasi,” terang Iwan, saat dijumpai Koran HR, usai rapat paripurna yang dilaksanakan di Islamic Center Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Selasa (29/11/2016).
Sedangkan, terkait dengan dua fraksi yang tidak memberikan pandangan umumnya pada saat Paripurna RAPBD, yakni Fraksi PKB Plus dan PAN, menurut Iwan, kedua fraksi tersebut bukannya menolak RAPBD, tetapi hanya tidak memberikan pandangan umumnya, dan itu adalah hak fraksi.
Hal itu pun tidak bisa dijadikan dasar pembatalan RAPBD. Karena yang terpenting adalah pada saat paripurna penetapan ada 2/3 anggota yang hadir, dan ketika rapat tersebut digelar telah memenuhi kuorum, yaitu ada 32 anggota yang hadir.
Iwan juga menyebutkan, bahwa APBD Kabupaten Pangandaran tahun 2017 untuk pendapatan mencapai Rp.1,1 trilyun, sementara untuk belanja Rp.1,2 trilyun. Bila dilihat dari tahun sebelumnya, APBD Pangandaran tidak mengalami kenaikan.
“DAU kita tetap 546 miliar rupiah, PAD kita nambah 90 miliar rupiah, dana bagi hasil pajak dan non pajak dari pusat bertambah dari 54 miliar rupiah menjadi 67 miliar rupiah, dan DAK sama dengan tahun 2016. Sedangkan dana bagi hasil pajak dan non pajak dari provinsi bertambah dari 36 miliar rupiah menjadi 40 miliar rupiah,” jelasnya.
Sementara untuk Dana Desa yang bersumber dari APBN, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 bertambah dari Rp.62 miliar menjadi Rp.78 miliar. Sehingga nanti di tahun 2017, desa-desa di Kabupaten Pangandaran akan menerima dana tidak kurang dari Rp.1,7 miliar.
Jumlah sebanyak itu meliputi dari Dana Desa (DD) sekitar Rp.600 juta, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp.800 juta, ditambah P3IP Rp.100 juta, dana bagi hasil dan bantuan keuangan dari provinsi.
Di tahun 2017 ada beberapa hal yang disepakati oleh DPRD, yaitu pemberian insentif untuk guru-guru honor di sekolah negeri sebesar Rp.300 ribu per bulan. Sedangkan, untuk guru-guru di luar sekolah negeri, saat ini belum diberikan insentif.
Kemudian, insentif juga akan diberikan kepada kader-kader posyandu, yakni Rp.1,2 juta per tahun, guru ngaji Rp.1,5 juta per tahun, MUI, baik desa maupun kecamatan akan diberikan inventaris motor, serta tenaga medis dan dokter diberikan kenaikan tunjangan.
“Untuk sekolah gratis 12 tahun tetap dilanjut. Tetapi untuk tingkat SMA, karena sudah diambil alih oleh provinsi sehingga teknisnya nanti kita hibahkan dulu ke provinsi, baru dari provinsi turun ke SMA-SMA yang ada di Pangandaran,” pungkas Iwan. (Madlani/R3/Koran-HR)