Hasil razia narkoba yang diamankan petugas Sat. Narkoba Polresta Banjar dari Blok C Lapas Banjar. Photo: Hermanto/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Empat warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Banjar, terbukti positif memakai narkoba. Hal ini ditemukan saat razia narkoba digelar petugas Lapas bersama jajaran Polresta Banjar, Jum’at (04/11/2016) pagi tadi, sekitar pukul 09.00 WIB.
Keempat warga binaan yang positif memakai narkoba itu diketahui setelah petugas dari Sat. Narkoba Polresta Banjar melakukan cek urine di sel nomor C4, Blok C (Blok Narkoba).
Dengan ditemukannya warga binaan yang positif mamakai narkoba, membuat Kepala Lapas Kota Banjar, Kadek Anton Budiharta, merasa prihatin. Ia tidak menyangka di Lapas yang ia pimpin di dalamnya ada peredaran narkoba.
“Saya sangat merasa prihatin, namun inilah buktinya. Kami tidak akan menutup-nutupi dan saya pun mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Banjar yang telah bekerja sama melaksanakan kegiatan razia narkoba ini,” ungkapnya, kepada HR Online.
Kadek juga mengatakan, selain warga binaan yang positif menggunakan narkoba, petugas pun berhasil mengamankan beberapa barang terlarang, seperti dua buah alat penghisap shabu (bong), tiga buah handphone, beberapa senjata tajam, charger handphone, serta sebuah buku yang berisi catatan uang (hutang) senilai mencapai Rp.33 juta.
Keempat warga binaan yang posistif diduga menggunakan narkoba jenis shabu. Dia menegaskan, bagi warga binaan yang kedapatan memakai narkoba akan mendapatkan sanksi tegas, dan tercatat dalam buku register F.
“Bagi mereka yang terbukti menggunakan narkoba, secara hukum kami serahkan ke pihak kepolisian. Namun, secara internal kami punya aturan tersendiri. Untuk warga binaan yang kedapatan menggunakan narkoba apalagi pengedar akan diberi sanksi berat, dan di masukkan ke sel khusus,” tegasnya.
Kadek berharap, kegiatan razia narkoba ini dapat terus berkesinambungan agar Lapas Banjar bersih dari peredaran narkoba. Pihaknya juga akan rutin menggelar razia setiap dua minggu sekali, atau minimal satu bulan sekali. (Hermanto/R3/HR-Online)