Kalipucang, (harapanrakyat.com),– Seorang Pemuka Ahmadiyah aktif di Kab. Ciamis, berasal dari Kecamatan Kalipucang membuat pernyataan meninggalkan ajaran Ahmadiyah, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kalipucang, Senin (28/5).
Pasalnya, pernyataan pengunduran diri pemuka Ahmadiyah tersebut bermula, ketika dirinya akan menikahkan anak gadisnya dengan seorang perwira TNI. Namun, karena dilarang aturan, pernikahan itu terancam tertunda jika dirinya masih mengikuti ajaran Ahmadiyah.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kalipucang, Ust. M. U. Zaeni, Senin (28/5), membenarkan, bahwa salah seorang warga Kalipucang, berstatus tokoh pemuka aktif di Ahmadiyah berikrar meninggalkan ajaran Ahmadiyah.
Menurut Zaeni, Ir. Ajat Sudrajat Bsc.F, tokoh Ahmadiyah tersebut, sudah berikrar disaksikan Camat Kalipucang, Apip Winayadi, Polsek Kalipucang Juhana, Danramil Eman Sulaeman, serta Kepala KUA, Drs. Tarsana Surahman.
âYang bersangkutan sudah bersyahadat, dan menyatakan berhenti dari ajaran sebelumnya,â ungkapnya.
Kepala KUA Kec. Padaherang, Drs. Tarsana Surahman, mengatakan, pihaknya sudah menghimbau dan meminta kepada Ajat Sudrajat, untuk membuktikan ikrar yang dia sampaikan, dengan mengerjakan amaliah sehari-hari sesuai dengan ajaran agama Islam.
âTerpenting lagi, yang bersangkutan harus mulai berbaur dengan masyarakat,â katanya.
Senada dengan itu, camat Kalipucang, Apip Winayadi, berharap, warga sekitar, atau para tetangga, harus mengetahui bahwa yang bersangkutan (Ajat S-red) sudah menyatakan masuk Islam. Untuk itu, perlu sosialisasi agar masyarakat, warga, dan para tetangga mengetahuinya. (madlani)