Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Tahun 2016 ini, ratusan warga Kabupaten Ciamis akan mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program tersebut merupakan salah satu upaya terhadap pemenuhan kebutuhan rumah layak huni (Rutilahu) di Kabupaten Ciamis.
Sekretaris Dinas Ciptakarya Kebersihan dan Tata Ruang (DCKKTR) Kabupaten Ciamis, Andang Firman kepada, ketika ditemui Koran HR, di ruang kerjanya, pekan lalu, menerangkan bahwa program tersebut sebagai wahana evaluasi pencapaian secara menyeluruh terhadap upaya pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Baca juga: Diduga Sunat Dana Rutilahu, Kades di Ciamis Ini Diancam Dilengserkan
”Pemerintah memberikan bantuan tersebut dalam bentuk rekening tabungan. Kami tidak menginginkan bantuan kepedulian pemerintah kepada masyarakat digunakan untuk keperluan lain. Bantuan tersebut hanya dapat digunakan untuk kebutuhan pembangunan rumah,” terangnya.
Menurut Andang, program BSPS ini merupakan stimulan untuk mendorong semangat gotong royong seluruh elemen masyarakat untuk saling membantu satu sama lainnya.
”Perlu digaris bawahi bahwa bantuan ini dalam penyalurannya warga tidak dipungut biaya sepeserpun. Kegiatan ini meminta kepada masyarakat untuk saling bergotong royong dalam pembangunan rumah serta ikut terlibat dalam pengawasan dana agar tepat sasaran,” ungkapnya.
Andang menuturkan, bantuan BSPS tersebut dibagi menjadi dua kriteria, yakni Bantuan Strategis dan Bantuan Reguler. Bantuan Strategis disalurkan kepada tiga desa yang berjumlah 310 unit, diantaranya, Desa Ciakar 50 unit, Desa Muktisari 50 unit dan Desa Sidaharja sebanyak 210 unit.
Baca juga: Ini Pengakuan Kepala Dusun di Ciamis Soal Dana Rutilahu ‘Disunat’ Rp. 2 Juta
Sementara itu, Andang mendambahkan, untuk bantuan reguler sebanyak 387 unit diberikan kepada tiga desa, yakni Desa Sagalaherang 100 unit, Desa Payung Agung 200 unit dan Desa Kutawaringin sebanyak 87 unit.
”BSPS merupakan bantuan dari pemerintah. namun pengerjaan perbaikan rumah tersebut dilaksanakan oleh masyarakat, sehingga rumah yang dihasilkan disebut rumah swadaya masyarakat,” katanya.
Pihaknya pun mengharapkan kepada seluruh calon penerima bantuan dapat melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab serta tidak menyalahgunakan bantuan tersebut. ”Masyarakat penerima bantuan tersebut merupakan hasil seleksi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia,” pungkasnya. (tantan/Koran-HR)