Ilustrasi Amnesti Pajak. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pemerintah sedang gencar mensosialisasikan program tax amnesti atau program pengampunan pajak. Semua wajib pajak, baik wajib pajak kalangan biasa hingga menengah atas dapat memanfaatkan fasilitas tersebut guna melaporkan asetnya ke Direktorat Jendral Pajak.
Kepala KPP Pratama Ciamis, Julkarnaen, mengatakan bahwa amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak, meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada 2015.
“Persyaratan pertama untuk ikut tax amnesty adalah mereka sebagai wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” ujarnya, kepada Koran HR, pekan lalu.
Julkarnaen menjelaskan bahwa tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan.
Menurut dia, seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh terakhir, dengan cara menyampaikan Surat pernyataan harta beserta lampirannnya. Surat pernyataan harta tersebut berisi informasi terkait harta, utang, harta bersih serta perhitungan dan pembayaran uang tebusan yang ditandatangani oleh wajib pajak sendiri bagi orang pribadi atau oleh pimpinan tertinggi badan usaha atau kuasanya bagi badan usaha.
Julkarnaen menuturkan, dasar pengenaan uang tebusan dihitung berdasarkan nilai harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir. Sedangkan untuk mengetahui harta bersih yaitu nilai harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir dikurangi nilai utang yang berkaitan dengan harta tambahan.
“Dalam pemanfaatan Amnesti Pajak, tidak semua wajib pajak dapat memanfaatkannya. Wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang tidak bisa memanfaatkan Amnesti Pajak yaitu yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah P-21, sedang menjalani proses peradilan, serta sedang menjalani hukuman atas tindak pidana perpajakan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 1, Andi Noer, menjelaskan bahwa kesempatan amnesti pajak hanya sekali. Untuk dapatkan memanfaatkan program tersebut, pemohon dapat mengajukan surat peryataan harta yang diajukan kepada kantor pelayanan pajak terdaftar.
Andi menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai laporan harta kekayaan dikarenakan hal tersebut akan dirahasiakan. Jika tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan dan setelah diperiksa harta kekayaan melebihi yang dilaporkan maka akan dikenakan denda sebesar 200 persen.
Pada kesempatan itu, Andi mengimbau kepada wajib pajak agar mengikuti program amnesti pajak dikarenakan tidak diberikan secara berkala dan berakhir Maret 2017. Penegakan pajak setelah masa waktu itu maka akan dilakukan penegakan hukum sehingga pelaku wajib pajak akan tergerus di kemudian hari.
Andi menambahkan, periode amnesti pajak di dalam negeri memiliki tiga periode, periode I yakni 1 Juli-30 September 2016 akan dikenakan 2%. Kemudian periode II yakni 1 Oktober-31 Desember 2016 akan dikenakan 3%, dan periode III pada 1 Januari-31 Maret 2017 akan dikenakan 5%. (Heri/Koran-HR)