Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita Banjar4 Penambang Pasir di Rejasari Banjar Tak Miliki Izin

4 Penambang Pasir di Rejasari Banjar Tak Miliki Izin

Banjar, (harapanrakyat.com),- Empat pengusaha tambang pasir yang biasa melakukan aktivitas penggalian di bantaran Sungai Citanduy, tepatnya di wilayah tanah Jamang Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, dipanggil pemerintah desa setempat, Rabu (21/09/2016).

Terungkap, dalam penggalian tersebut ternyata mereka tak memiliki perizinan. Meskipun salah satu dari mereka menunjukan bukti surat perizinannya, namun sudah tidak berlaku. Pasalnya, Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah Kota Banjar mengeluarkan pada tahun 2007, yang artinya mereka tidak melakukan perpanjangan izin.

Kepala Desa Rejasari, Nanang Sunarya, dalam pertemuan yang didampingi anggota Gagda Satpol PP Kota Banjar, Sabana, meminta agar penambangan ilegal itu dihentikan.

“Kami sarankan perizinannya ditempuh dulu. Usaha penggalian C itu tidak boleh sembarangan dilakukan, karena ada aturannya,” kata Kades Rejasari, Nanang Sunarya.

Pihak Pemdes, jelas dia, bukan berarti melarang aktivitas usaha penambangan pasir, namun sudah semestinya perizinan ditempuh dan setelah itu baru dapat beroperasi kembali.

“Satpol PP selaku penegak perda yang melakukan eksekusi. Saya kira, upaya Pemdes sudah cukup mengumpulkan penambang dan warga yang terimbas galian C untuk mencari solusi dan penyelesaian. Desa tidak punya kewenangan melakukan penutupan atau penyegelan,” tegasnya.

Ditempat yang sama, anggota Gagda Satpol PP Kota Banjar, Sabana, menyebutkan, berdasar pengamatannya di lokasi memang sangat membahayakan. Sebab, kikisan akibat galian semakin melebar. Ia menilai aktivitas penambangan harus dihentikan.

“Terlebih para penambang pasir yang hadir ini tak memiliki ijin, ya terpaksa jangan dulu beroperasi kembali. Silahkan ditempuh dulu, kita bantu prosedurnya. Tapi jika membandel, kami akan melakukan penutupan” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menyayangkan meski kejadian hilangnya tanah warga akibat terkikis galian pasir berlangsung sejak lama, namun warga tak segera melaporkan. (Nanks/R6/HR-Online)

Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Surat Al Mu min atau yang juga kita kenal sebagai Surat Ghafir, merupakan surat ke-40 dalam Al Quran. Al Mu min ini termasuk dalam...
Apa itu Fitur Telegram Mini App. Simak Penjelasannya

Apa itu Fitur Telegram Mini App? Simak Penjelasannya

Telegram Mini App merupakan aplikasi mikro yang dirancang untuk digunakan langsung di dalam platform Telegram. Salah satu fitur utamanya adalah memungkinkan pengguna menjalankan berbagai...
Pemkab Ciamis Siapkan Sertifikasi Kompetensi ASN untuk Perkuat Sistem Merit

Pemkab Ciamis Siapkan Sertifikasi Kompetensi ASN untuk Perkuat Sistem Merit

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis melalui BKPSDM Ciamis akan melakukan sertifikasi kompetensi ASN tahun 2025. Sertifikasi ini untuk memperkuat sistem merit dan juga manajemen talenta Sertifikasi kompetensi...
Serigala Purba Dire Wolf, Kebangkitan Sang Predator Zaman Es

Serigala Purba Dire Wolf, Kebangkitan Sang Predator Zaman Es

Belum lama ini, dunia sains dan teknologi dikejutkan oleh pengumuman spektakuler dari Colossal Biosciences, sebuah perusahaan bioteknologi yang berbasis di Texas, Amerika Serikat. Mereka...
Mengetahui Makna Tanda Seru Merah di WA dan Cara Mengatasinya

Mengetahui Makna Tanda Seru Merah di WA dan Cara Mengatasinya

Sudahkah Anda mengetahui arti tanda seru merah di WA? Tanda ini umumnya menunjukkan bahwa pesan atau chat WhatsApp yang telah dikirim mengalami kegagalan. Meskipun...
Tes Kebugaran Fisik

Calon Jemaah Haji di Kota Banjar Jalani Tes Kebugaran Fisik, Jalan Kaki 1,6 Km

harapanrakyat.com,- Sebanyak 120 calon jemaah haji Kota Banjar, Jawa Barat, yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 2025, melakukan tes kebugaran fisik yang diselenggarakan...