Pelaku pemerkosaan gadis 18 tahun asal Kota Banjar sedang dimintai keterangan oleh Kepolisian Resor Banjar. Photo: Istimewa
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kejahatan seksual kembali menggemparkan Kota Banjar setelah Kepolisian Resort (Polres) Banjar menangkap 6 pemerkosa gadis 18 tahun asal Lingkungan Pintu Singa Kelurahaan/Kecamatan Banjar, Selasa (13/9/2016).
Diberitakan sebelumnya, korban pergi sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (11/9/2016), bersama 2 pelaku yang tidak dikenal ayah korban, Yahya. Pada pukul 04.30 WIB, Senin (12/9/2016), korban pulang diantar 2 pelaku yang berinisial WD dan DN. Setelah dimintai perihal kepergiaannya, akhirnya korban mengaku telah diperkosa 7 orang secara bergilir.
Berangkat dari pengakuan anaknya, Yahya lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Kota Banjar. [Berita Terkait: Gadis di Banjar Diperkosa 7 Orang, 6 Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi]
Sementara itu, pemerkosaan yang dilakukan para pelaku berlangsung di 2 tempat, yakni di samping Gedung DPRD Kota Banjar dan di rumah pelaku yang berinisial WD di Desa Bantarsari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.
“Modus para pelaku dengan cara memaksa korban meminum air tuak. Setelah mabuk, mereka beraksi menggilir korban yang dalam keadaan tak berdaya,” jelas AKBP Novri Turangga, Kapolres Banjar.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun HR Online dari Polres Banjar, para pelaku adalah RK (17), AS (18), EK (17), MH (16) yang merupakan warga Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Adapun WD (18) dan DN merupakan warga Desa Bantarsari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Sedangkan pelaku YS masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
Sementara itu, 6 pelaku yang ditangkap dikenai pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan pasal 55 KUHP terkait turut melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Muhafid/R6/HR-Online)