Minggu, Maret 23, 2025
BerandaBerita CiamisBerpisah dari Disdik Ciamis, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Dibentuk

Berpisah dari Disdik Ciamis, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Dibentuk

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- DPRD Ciamis pekan lalu sudah menetapkan Raperda SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) baru Pemkab Ciamis menjadi Perda. Pada materi Perda yang sudah disyahkan tersebut terdapat sejumlah perubahan dari usulan yang sebelumnya diajukan Bupati Ciamis.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda SOTK DPRD Ciamis, Asep Dian Permana Yudha, mengatakan, setelah terjadi perdebatan cukup alot pada pembahasan draft usulan Raperda tentang SOTK, akhirnya disepakati adanya perubahan dari usulan Bupati.

Bahasan yang sebelumnya menjadi perdebatan, kata Asep, yakni mengenai usulan agar urusan Kebudayaan tidak digabung ke Dinas Parawisata dan tetap berada di Dinas Pendidikan. Namun dalam keputusannya, tambah dia, akhirnya dipilih opsi lain, yakni menempatkan urusan Kebudayaan digabungkan dengan urusan Pemuda dan Olahraga menjadi dinas sendiri.

“Ada usulan dari Budayawan bahwa Ciamis perlu mengembangkan potensi seni dan budayanya. Karena Ciamis kaya akan budaya Kerajaan Galuh. Dengan begitu, urusan Kebudayaan harus mendapat prioritas lebih. Makanya, urusan Kebudayaan digabung dengan urusan Pemuda dan Olahraga menjadi dinas sendiri,” katanya, kepada Koran HR, pekan lalu.

Selain itu, kata Asep, adanya usulan agar menambah jumlah badan, dimana Bidang Pendapatan berdiri sendiri dalam naungan badan dan tidak disatukan dengan Badan Keuangan Daerah, ternyata tidak disepakati. Akhirnya, jumlah badan tetap ada tiga dan memasukan urusan pendapatan di Badan Keuangan Daerah.

Sementara terkait usulan Pemkab yang memformulasikan pembentukan Dinas Tenaga Kerja, kata Asep, akhirnya disepakati. Meski sebelumnya anggota Pansus berpandangan bahwa Dinas Tenaga Kerja belum relevan berdiri di Kabupaten Ciamis.

“Awalnya Pansus ingin menggabungkan urusan sosial dengan tenaga kerja dalam satu dinas seperti yang sudah berjalan seperti sekarang. Tapi, setelah kami konsultasi ke Kemenhunkam bahwa urusan sosial harus mendapat porsi lebih dan tidak boleh disatukan dengan urusan lain. Makanya, usulan dari Bupati terkait hal itu kami setujui,” katanya.

Namun, lanjut Asep, usulan berdirinya Dinas Pangan tidak disetujui. Akhirnya urusan pangan digabung ke Dinas Pertanian. “Meski ada penambahan nama OPD baru, namun ada juga usulan dinas yang dicoret. Jadi, jumlah OPD yang disetujui sesuai dengan usulan Bupati, yakni terdiri dari 19 dinas dan 3 badan. Hanya, ada perubahan kelas saja pada Dinas Parawisata, yang sebelumnya dinas tipe A menjadi dinas tipe B,” ujarnya.

Asep mengatakan, penerapan SOTK baru di lingkungan Pemkab Ciamis rencananya akan diberlakukan pada awal tahun 2017 mendatang.

Sementara itu, dari data yang diperoleh dari Pansus SOTK DPRD Ciamis, berikut ini 19 dinas dan 3 badan yang sudah ditetapkan menjadi Perda, diantaranya Dinas Pendidikan (Tipe A), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olaharga (Tipe A), Dinas Kesehatan (Tipe A), Dinas PU, Penataan Ruang dan Pertanahan (Tipe A), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Tipe A), Dinas Sosial (Tipe A), Dinas Tenaga Kerja (Tipe A).

Kemudian Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tipe A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Tipe B), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Tipe A), Dinas Perhubungan (Tipe B), Dinas Komunikasi dan Informatika (Tipe A), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Tipe A), Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan (Tipe A), Dinas Parawisata (Tipe B), Dinas Pertanian dan Pangan (Tipe A), Dinas Peternakan dan Perikanan (Tipe A), Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengan (Tipe A), Satpol PP (Tipe A).

Selanjutnya Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah. (Bgj/Koran-HR)

Mitos Paling Populer di Indonesia

Mengenal 10 Mitos Paling Populer di Indonesia, Masih Banyak Dipercaya Masyarakat

Masyarakat Indonesia sangat percaya mitos dan sering dikaitkan dengan hal-hal gaib. Fenomena ini sudah berkembang sejak zaman dulu. Bahkan ada mitos paling populer di...
Cara Mengatasi Reflektor Motor Meleleh, Pilih Bohlam Sesuai Daya

Cara Mengatasi Reflektor Motor Meleleh, Pilih Bohlam Sesuai Daya

Cara mengatasi reflektor motor meleleh menjadi hal yang banyak pengendara perlukan saat ini. Pernah melihat reflektor motor yang menguning atau bahkan meleleh? Masalah ini...
Realme P3 Ultra, Smartphone Canggih dengan Performa Luar Biasa

Realme P3 Ultra, Smartphone Canggih dengan Performa Luar Biasa

Realme P3 Ultra yang diharapkan rilis pada 24 Maret 2025 adalah salah satu smartphone terbaru yang siap meramaikan pasar. Dengan spesifikasi tinggi dan desain...
Cara Budidaya Danio Slayer yang Mudah Bagi Pemula

Cara Budidaya Danio Slayer yang Mudah Bagi Pemula

Budidaya danio slayer penting untuk dipelajari khususnya bagi pemula yang berminat untuk mendapatkan keuntungan dari berbisnis ikan tersebut. Hewan ini sudah lama menjadi incaran...
Kusir Delman Dilarang Beroperasi

Kusir Delman Dilarang Beroperasi di Jalur Mudik, Gubernur Jabar Beri Kompensasi Rp 3 Juta

harapanrakyat.com,- Selama musim mudik Lebaran 2025, kusir delman dilarang beroperasi di jalur mudik wilayah Jawa Barat. Pemerintah provinsi akan memberikan kompensasi kepada 1.000 lebih...
Tempo kini dapat kiriman bangkai tikus

Setelah Dikirim Kepala Babi, Tempo Kini Dapat Kiriman Bangkai Tikus

harapanrakyat.com,- Kantor Redaksi Tempo kembali diteror dengan kiriman bangkai hewan. Setelah sebelumnya Tempo mendapat kiriman kepala babi yang telinganya dipotong, pada Sabtu (22/3/2025) mereka kembali...