Ilustrasi Nikah Siri. Foto: Ist/Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Afi Kahfian, mengaku pihaknya banyak menemukan Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Kabupaten Pangandaran melakukan perkawinan dengan warga setempat. Namun, perkawinannya hanya dilakukan secara sirih atau tanpa menempuh prosedur hukum Negara.
“Setelah kami melakukan dua kali pendataan lapangan di Pangandaran banyak ditemukan kasus seperti itu. Awalnya mereka (WNA) mengaku sudah menikah dengan warga setempat. Tapi ketika ditanya buku nikahnya, mereka mengaku hanya melakukan nikah siri,” katanya, saat acara pembentukan Timpora Kabupaten Pangandaran, di Aula Hotel Horison Palma Pangandaran, Kamis (04/08/2016).
Afi menambahkan, prosedur pernikahan berbeda Negara ada syarat lain yang harus ditempuh. Selain mengurus perijinan ke kantor konsulat Negara asalnya, juga ada syarat-syarat lain, seperti mengajukan surat tanda melapor diri ke pihak kepolisian dan kantor catatan sipil setempat serta ditambah ada beberapa syarat lainnya. “Mungkin mereka tidak mau ribet mengurus syarat khusus tersebut. Makanya nikah sirih sebagai jalan keluarnya,” ungkapnya.
Namun begitu, lanjut Afi, pihaknya akan meminta WNA yang sudah melangsungkan pernikahan dengan warga setempat agar mengurus prosedur hukum Negara. “Kami akan meminta mereka untuk mengurus syarat pernikahan secara Negara. Hal itu perlu dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada warga Negara Indonesia yang dinikahi oleh WNA,” ungkapnya.
Terkait pembukaan kantor Imigrasi di Pangandaran, Afi mengatakan, hal itu harus ada usulan dari pemerintah daerah setempat. Setelah ada usulan, lanjut dia, kemudian Kementrian Hukum dan HAM akan melakukan kajian kelayakan untuk memastikan apakah perlu atau tidak berdiri kantor Imigrasi di Pangandaran.
Afi juga meminta hotel dan penginapan di Pangandaran untuk membantu melakukan pengawasan terhadap orang asing. Caranya, lanjut dia, dengan pelaporan menggunakan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) yang bisa diakses lewat website keimigrasian.
“Nanti kita akan memberikan sosialisasi dan pelatihan terkait pengunaan aplikasi APOA kepada pengelola hotel dan stakeholder parawisata di Pangandaran. Data yang dilaporkan melalui aplikasi itu, yakni terkait administrasi ijin berada di Indonesia. Apabila menemukan WNA tidak memiliki adminstirasi ijin tinggal, ijin wisata atau masa ijinnya sudah habis, maka segera laporkan melalui aplikasi tersebut,” pungkasnya. (Mad/R2/HR-Online)
Berita Terkait
Kemenkumham: Banyak Turis Asing di Pangandaran yang Belum Terdeteksi
Jumlah Warga Negara Asing di Pangandaran Meningkat, Timpora Dibentuk
Jumlah WNA yang Tercatat di Pemkab Pangandaran dan Kantor Imigrasi Berbeda