Salah seorang WNA asal Chili saat ikut kerja bakti bersama warga, di Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, beberapa waktu lalu. Foto: Dokumentasi
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Data jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Kabupaten Pangandaran yang dicatat Pemkab Pangandaran melalui Kantor Kesbangpol tampaknya berbeda dengan data yang dirilis Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya.
Kesbangpol mencatat jumlah WNA di Pangandaran kini sebanyak 48 orang dengan rincian 8 orang ijin bekerja di perusahaan dan 40 lainnya menetap dengan ijin perpanjangan visa wisata. Sementara WNA yang tercatat di kantor Imigrasi kelas II Tasikmalaya sebanyak 233 orang.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II Tasikmalaya Afi Kahfian, mengatakan, adanya perbedaan data tersebut karena pihaknya baru menginput berdasarkan laporan administrasi dan belum melakukan pengecekan lapangan.
“Mungkin juga WNA belum lapor ke pemerintahan daerah karena mereka masih mengurus ijin di kantor Imigrasi. Biasanya perijinan yang mereka tempuh selain ijin tinggal, yakni mengajukan ijin perkawinan atau perpanjangan usaha,” ujarnya, saat acara pembentukan Timpora Kabupaten Pangandaran, di Aula Hotel Horison Palma Pangandaran, Kamis (04/08/2016).
Afi pun balik mempertanyakan data 48 WNA tersebut apakah yang tinggal dalam waktu panjang di Pangandaran atau hanya sekedar berwisata. “Namun, untuk pastinya kami dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan lapangan, agar data yang kami pegang benar-benar akurat. Kami pun akan mengecak dan mendalami terkait sejumlah WNA yang dikabarkan sudah melakukan perkawinan. Apakah perkawinannya sudah menempuh prosedur hukum atau belum,” pungkasnya. (Mad/R2/HR-Online)
Berita Terkait
Jumlah Warga Negara Asing di Pangandaran Meningkat, Timpora Dibentuk
Kemenkumham: Banyak Turis Asing di Pangandaran yang Belum Terdeteksi