Ilustrasi makanan ringan produk UKM. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Ciamis, Ganjar M. Yusuf, mengatakan, perlu diatur regulasi melalui Perda untuk melindungi para pelaku usaha kecil dan menengah di Kabupaten Ciamis. Pasalnya, banyak pelaku UKM di Ciamis yang hanya menjadi penyuplai produk ke perusahaan besar.
“Seperti UKM makanan ringan di Cikoneng. Banyak diantaranya mereka yang hanya sebagai penyuplai produk makanan ringan ke perusahaan besar di daerah Jawa Tengah. Setelah dijual, kemudian dibrand atau diklaim sebagai produk perusahaan tersebut,” katanya, kepada Koran HR, pekan lalu.
Padahal, tambah Gandjar, makanan ringan itu sebagai kuliner khas Ciamis. Tetapi, setelah dijual ke perusahaan besar, malah dibrandnya menjadi produk perusahaan Tegal, Jawa Tengah. Artinya, makanan khas Ciamis menjadi dikenal sebagai makanan daerah Tegal.
“Pelaku UKM di Ciamis melakukan hal itu, karena kurang memiliki akses pemasaran. Makanya, Pemkab perlu membantu mereka agar bisa mandiri dan bersaing dalam memasarkan produknya. Dan hal itu harus diperintahkan oleh Perda agar dalam pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Gandjar, banyak juga pengrajin makanan ringan di Kecamatan Cikoneng yang sudah mandiri dengan memasarkan produknya sendiri. Namun, kata dia, jumlahnya masih bisa dihitung dengan jari.
“Pengrajin makanan ringan di Cikoneng yang sudah mandiri, paling yang sudah berstatus perusahaan. Itupun jumlahnya tidak banyak apabila di banding dengan jumlah pengrajin makanan ringan yang masih berstatus UKM,” ujarnya.
Selain itu, kata Gandjar, pihaknya pun kini tengah mendorong dibuatnya Perda untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena, menurutnya, saat ini masih banyak potensi PAD yang belum tergali dengan baik.
“Seperti contoh, pada ijin rumah makan. Apabila sebuah rumah makan memiliki usaha lain seperti catering, tetap saja perijinannya satu, yakni rumah makan. Seharusnya perijinanannya berbeda antara rumah makan dengan catering. Dan itu perlu diatur dalam Perda. Jadi, sebenarnya masih banyak potensi PAD yang bisa digali, tetapi regulasinya belum mendukung,” ujarnya. (Bgj/Koran-HR)
Berita Terkait
Pangandaran Lepas, DPRD Ciamis Rancang RIPPDA Kaji Potensi Wisata Baru
Dorong Kinerja LTPKD, DPRD Ciamis Rancang Raperda Pengentasan Kemiskinan
Raperda Ciamis Ini Atur Sanksi untuk Pelaku Mesum dan Judi di Rumah Kost